Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Adopsi Anak Itu Gratis, Ini Tata Cara Mengadopsi Secara Legal Sesuai UU

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 5:46 pm
in Hukum & Kriminal
adopsi anak

Konferensi pers ungkap kasus perdagangan bayi di Polres Batu juga menjelaskan tata cara mengadopsi anak secara legal. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan bayi atau adopsi ilegal oleh Polres Batu menjadi pelajaran bersama bahwa adopsi anak tidak boleh sembarangan. Bahkan ketika ditempuh sesuai prosedur legal, maka anda tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun.

Plt Kepala Dinas Sosial MD Forkan menjelaskan jika adopsi anak telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dengan rincian mekanismenya pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Beberapa aturan dan mekanisme telah dirincikan di sana demi kepentingan masa depan anak. Mulai syarat orang tua angkat di atas 30 tahun, lama menikah minimal 5 tahun, surat keterangan medis dari rumah sakit tidak bisa hamil hingga kelayakan ekonomi.

Baca Juga: Prihatin, Giring Tahlilan hingga Adopsi Anak Yatim Piatu Korban Tragedi Kanjuruhan

”Intinya, dalam mengadopsi anak tetap harus di bawah pengawasan dan izin ke Dinsos. Misal dapat dari lembaga adopsi, lembaga itu pun juga harus terverifikasi Dinsos dan Kemensos. Juga harus melalui persidangan resmi, baru bisa anak itu diadopsi,” ungkap Forkan.

Saat ini, bayi yang dijperjualbelikan oleh sindikat perdagangan bayi telah diamankan di UPT Penitipan Bayi Pemprov Jatim. Sejauh ini, kondisi bayi sudah mulai pulih usai mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata.

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menambahkan dari ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.

”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.

Seperti diketahui, sindikat perdagangan bayi yang ditangkap Polres Batu ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.

”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.

Baca Juga: Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai

Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: adopsi anakAdopsi ilegalAdopsi legal

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Liga Futsal

Liga Futsal Bakal Digelar di Gor Ken Arok Malang, Unggul FC Siapkan Diskon Tiket Khusus Pelajar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.