Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perdagangan Bayi Ilegal, Ibu 26 Tahun di Kota Batu jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
perdagangan bayi ilegal

Seorang ibu di Kota Batu ditangkap usai membeli atau adopsi anak lewat jalur ilegal. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bermaksud merawat atau adopsi anak tapi tidak dengan jalur yang benar, seorang ibu warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, DN (26 tahun) harus meringkuk di penjara. DN jadi 1 dari 6 tersangka yang diciduk aparat Polres Batu karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Keenam tersangka selain DN yang ditangkap, yakni makelar yang merupakan pasutri yakni Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Dalam pengakuannya, DS mengaku terpikir untuk membeli anak lewat jasa yang ditawarkan para sindikat jual beli anak tersebut karena kerap gagal hamil setelah 3 tahun menikah. Sementara ia tak tahu menahu terkait larangan adopsi jalur ilegal ini.

”Sudah lama menikah, saya juga ingin momong anak. Saya gak ada tujuan aneh-aneh, cuman itu saja,” kata DN dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Polres Batu Bongkar Aktivitas Perdagangan Bayi Ilegal, Amankan 6 Pelaku

Waka Polres Kompol Danang Yudanto menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari diketahuinya DN tiba-tiba merawat anak. Setelah diselidiki, rupanya DS mendapat anak itu dengan membeli lewat seseorang yang menawarkan jasa lewat grup facebook ‘Adopter dan Bumil’.

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak perdagangan bayi. Foto: Azmy

DN sepakat membeli bayi laki-laki yang kini sudah berusia 7 hari tersebut seharga Rp19,5 juta. ”Padahal, adopsi anak itu ada jalur yang benar dan bahkan tidak membutuhkan biaya sepeser pun,” tegas Danang.

Singkat cerita, lanjut Danang, mereka kemudian bertransaksi di tepi jalan raya. Dalam transaksi itu, DN ditemui oleh 2 orang laki-laki dan 1 perempuan. Namun belum lama merawat, DN kemudian diamankan kepolisian pada Kamis (26/12/2024).

Tak hanya bayi, dalam transaksi itu DN juga mendapat buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi. Diketahui, sindikat ini mengaku telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan nilai keuntungan senilai Rp3 juta per transaksi.

”Mereka sudah sempat menjual ke beberapa daerah seperti Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kab. Lumajang, Gilimanuk bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu,” jelasnya.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial

Danang menambahkan jika anggota sindikat lain perdagangan bayi ini dimungkinkan masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Sebab itu, ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.

”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan jika pelaku pasutri ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.

”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.

Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.

”Pendalaman kami terhadap kasus ini terus lanjut. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: adopsi bayiIbu di Kota batuPerdagangan bayi ilegalTersangka pembelian bayi ilegal

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Perdagangan bayi

Begini Modus Sindikat Perdagangan Bayi yang Dibongkar Polisi Kota Batu

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.