Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial

Redaksi by Redaksi
September 16, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Setidaknya, ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Ketiga tersangka yakni ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jateng selaku orang tua bayi serta AL (45), warga Surabaya selaku perantara perdagangan bayi. Para tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat soal keberadaan praktik perdagangan bayi.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa bayi tersebut mulanya ditawarkan melalui grub Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir dan melalui grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik

“Pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, perdagangan bayi tersebut terbongkar setelah pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di wilayah Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023 lalu. Pelapor kemudian segera memberikan informasi ke pihak kepolisian.

Usai mendapat informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penangkapan para pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi itu.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Mulai pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), ponsel dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Pinggir Selokan

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara ini mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineJual Beli Bayi di MalangPerdagangan BayiPolresta Malang Kota

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.