Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Setidaknya, ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Ketiga tersangka yakni ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jateng selaku orang tua bayi serta AL (45), warga Surabaya selaku perantara perdagangan bayi. Para tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat soal keberadaan praktik perdagangan bayi.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa bayi tersebut mulanya ditawarkan melalui grub Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir dan melalui grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.
Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik
“Pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, perdagangan bayi tersebut terbongkar setelah pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di wilayah Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023 lalu. Pelapor kemudian segera memberikan informasi ke pihak kepolisian.
Usai mendapat informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penangkapan para pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi itu.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Mulai pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), ponsel dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Pinggir Selokan
“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara ini mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A