Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial

Redaksi by Redaksi
September 16, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Setidaknya, ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Ketiga tersangka yakni ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jateng selaku orang tua bayi serta AL (45), warga Surabaya selaku perantara perdagangan bayi. Para tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat soal keberadaan praktik perdagangan bayi.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa bayi tersebut mulanya ditawarkan melalui grub Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir dan melalui grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik

“Pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, perdagangan bayi tersebut terbongkar setelah pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di wilayah Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023 lalu. Pelapor kemudian segera memberikan informasi ke pihak kepolisian.

Usai mendapat informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penangkapan para pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi itu.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Mulai pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), ponsel dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Pinggir Selokan

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara ini mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineJual Beli Bayi di MalangPerdagangan BayiPolresta Malang Kota

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.