Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial

Redaksi by Redaksi
September 16, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi di media sosial. (Foto/Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi melalui platform media sosial Facebook dan WhatsApp. Setidaknya, ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Ketiga tersangka yakni ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jateng selaku orang tua bayi serta AL (45), warga Surabaya selaku perantara perdagangan bayi. Para tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat soal keberadaan praktik perdagangan bayi.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa bayi tersebut mulanya ditawarkan melalui grub Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir dan melalui grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik

“Pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, perdagangan bayi tersebut terbongkar setelah pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di wilayah Lowokwaru, Kota Malang pada 5 September 2023 lalu. Pelapor kemudian segera memberikan informasi ke pihak kepolisian.

Usai mendapat informasi, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penangkapan para pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi itu.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Mulai pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), ponsel dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Pinggir Selokan

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara ini mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineJual Beli Bayi di MalangPerdagangan BayiPolresta Malang Kota

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.