MALANG, Tugumalang.id – Realisasi alun-alun Kepanjen, Kabupaten Malang, bisa dilaksanakan dua tahun lebih cepat daripada prediksi awal. Sebelumnya, alun-alun ini direncanakan akan dibangun pada tahun 2026, namun dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), alun-alun ini bisa terealisasi di tahun 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan bahwa lokasi pembangunan alun-alun Kepanjen ini telah ditetapkan, yaitu di depan Kantor Bupati Malang yang ada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat ini, lokasi tersebut masih digunakan untuk perkantoran, perdagangan, dan pertanian.
Baca Juga: Kejari Pantau Progres hingga Material Proyek Revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang
Ia menyebut pembebasan lahan baru akan dilakukan setelah pihaknya melakukan plotting tata ruang. Perencanaan ini telah masuk dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kepanjen. “RDTR-nya masih dalam penyusunan,” kata Tomie, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa RDTR ini nantinya akan disahkan paralel dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan. “Insyaallah pembangunannya bisa tahun 2024,” ujar Tomie.
Alun-alun Kepanjen nantinya tidak hanya akan berupa ruang terbuka hijau (RTH) saja, melainkan juga memiliki fasilitas umum seperti sarana perdagangan dan jasa, perkantoran, peribadatan, dan sebagainya. Meski demikian, Tomie mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa luas dari alun-alun Kepanjen dan berapa dana yang dibutuhkan.
Baca Juga: Misi Megah Pembangunan Alun-alun Tugu Kota Malang di Akhir Pemerintahan Sutiaji
Alun-alun Kepanjen merupakan salah satu dari tujuh proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk skema pembiayaan KPBU. Selain alun-alun, Pemkab Malang juga mengajukan proyek pembangunan jalan, pasar, rumah sakit, dan sebagainya dengan nilai total sebesar Rp 4 triliun.
Melalui skema KPBU, pembangunan infrastruktur ini akan dilakukan oleh badan usaha, baik milik negara maupun swasta. Pembangunan bisa dilakukan secara menyeluruh ataupun sebagian. Dengan demikian, pemerintah setempat bisa menghemat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau mengalokasikannya untuk bidang lain.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A