Malang, Tugumalang.id – Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13-29 Maret 2026.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan perketat pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026.
“Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” kata Rio, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Kapolresta Malang Kota Perbolehkan Warga Beri Tindakan Pertama untuk Bubarkan Aksi Balap Liar
Rencananya, petugas Satlantas Polresta Malang Kota akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik titik tertentu seperti ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Jika sudah dipasang barrier, maka kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Rio menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di jalan arteri. Tetapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
“Jadi tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.
Baca juga: Selama Ramadan, Polresta Malang Kota Masifkan Patroli Antisipasi Perang Sarung hingga Balap Liar
Perlu menjadi catatan, bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat. Seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji distribusi bahan pokok penting atau sembako. Hal ini untuk menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran 2026.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























