Jumat, Mei 16, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus kekerasan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyebutkan bahwa dari total kasus yang diungkap, 29 di antaranya merupakan kasus penganiayaan, sedangkan dua sisanya adalah kasus pemalakan.

READ ALSO

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

“Kasus yang kami ungkap selama operasi ini didominasi oleh penganiayaan dan pemalakan. Sementara untuk jenis tindak pidana lain, hasilnya nihil,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (16/5/2025).

Waka Polres Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Modus dan Barang Bukti

Dalam kasus penganiayaan, para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak memberikan uang seperti yang mereka minta. Aksi ini dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Sementara dalam kasus pemalakan, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman kekerasan. Beberapa pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah pedang yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka
Beberapa tersangka yang diamankan saat Operasi Pekat II Semeru 2025. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Untuk kasus penganiayaan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka pemalakan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal

Kompol Bayu menegaskan, Polres Malang tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal serupa di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus pemalakankasus penganiayaanOperasi Pekat II Semeru 2025Polres Malang

Related Posts

Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo
Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Rabu, 14 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang TPPO di Malang: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan

Rabu, 14 Mei 2025
Tersangka curanmor, S usai diamankan pihak kepolisian. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor di Karangploso, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Salah satu pegawai BRI tersangka KUR fiktif saat digelandang petugas Kejari Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

BRI Kota Batu Berhentikan Pegawai yang Terlibat Kasus KUR Fiktif

Selasa, 13 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joko Tebon, Musisi Asal Malang Diundang Tampil Main Didgeridoo di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.