Malang, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus kekerasan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyebutkan bahwa dari total kasus yang diungkap, 29 di antaranya merupakan kasus penganiayaan, sedangkan dua sisanya adalah kasus pemalakan.
“Kasus yang kami ungkap selama operasi ini didominasi oleh penganiayaan dan pemalakan. Sementara untuk jenis tindak pidana lain, hasilnya nihil,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (16/5/2025).

Modus dan Barang Bukti
Dalam kasus penganiayaan, para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak memberikan uang seperti yang mereka minta. Aksi ini dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Sementara dalam kasus pemalakan, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman kekerasan. Beberapa pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah pedang yang diduga digunakan saat beraksi.
Baca juga: Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Untuk kasus penganiayaan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka pemalakan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal
Kompol Bayu menegaskan, Polres Malang tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal serupa di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko