Malang, Tugumalang.id – Sebanyak 17 korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik terpidana Wahyu Kenzo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (14/5/2025). Mereka menggugat keputusan hakim yang tidak mengakui mereka sebagai korban, meski mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar.
Langkah banding ini ditempuh melalui kuasa hukum mereka, Hendra Kardo, dengan mengajukan memori banding atas putusan restitusi Nomor 3/Res.Pid/2025/PN.Mlg. Dokumen banding telah diserahkan ke bagian pidana PTSP PN Malang.
Menurut Hendra, dalam amar putusannya, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan data resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menunjukkan bahwa 17 orang kliennya adalah korban dengan kerugian nyata dan terverifikasi.
“Alasan kami mengajukan banding adalah karena majelis hakim tidak memeriksa secara cermat bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan,” kata Hendra.
Baca juga: Putusan MA, Aset Wahyu Kenzo di Kasus Robot Trading ATG Segera Dikembalikan ke Korban
Ia menegaskan bahwa LPSK telah menetapkan ke-17 korban tersebut sebagai pihak yang berhak menerima restitusi. Bukti dan data terkait telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang dan PN Malang pada Desember 2023, sebelum sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Januari 2024.
“Semua berkas sudah kami serahkan sejak Desember 2023. Di situ jelas bahwa 17 korban ini tercatat di LPSK, dan nilai kerugian totalnya mencapai Rp3,4 miliar. Angka itu pula yang diajukan untuk restitusi,” tambahnya.
Hendra menyayangkan putusan hakim yang tidak mengakui keabsahan data tersebut, padahal telah diverifikasi langsung oleh lembaga resmi negara. Ia menyebut alasan hakim yang menyatakan korban tidak mendapat keputusan dari LPSK sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
“Alasan tersebut kami nilai mengada-ada dan tidak sejalan dengan fakta hukum di persidangan,” ujarnya tegas.
Pihaknya kini berharap agar Pengadilan Tinggi Surabaya dapat melihat perkara ini dengan jernih dan adil. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko































