Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Polres Malang - Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus kekerasan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyebutkan bahwa dari total kasus yang diungkap, 29 di antaranya merupakan kasus penganiayaan, sedangkan dua sisanya adalah kasus pemalakan.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

“Kasus yang kami ungkap selama operasi ini didominasi oleh penganiayaan dan pemalakan. Sementara untuk jenis tindak pidana lain, hasilnya nihil,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (16/5/2025).

Waka Polres Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Modus dan Barang Bukti

Dalam kasus penganiayaan, para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak memberikan uang seperti yang mereka minta. Aksi ini dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Sementara dalam kasus pemalakan, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman kekerasan. Beberapa pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah pedang yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka
Beberapa tersangka yang diamankan saat Operasi Pekat II Semeru 2025. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Untuk kasus penganiayaan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka pemalakan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal

Kompol Bayu menegaskan, Polres Malang tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal serupa di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus pemalakankasus penganiayaanOperasi Pekat II Semeru 2025Polres Malang

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
mantan manajer arema fc

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.