MALANG, Tugumalang.id – Sejak Senin (28/10/2024) hingga Jumat (8/11/2024), Polres Malang mengungkap 23 kasus yang menjadi sasaran program Asta Cita Presiden RI. Selama 12 hari tersebut, Polres Malang telah mengamankan 24 tersangka.
Sasaran operasi dalam program 100 hari Asta Cita Presiden RI di antaranya adalah tindak pidana perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana terhadap perempuan dan anak (TPPA), pornografi online, penyalahgunaan barang bersubsidi, penyeludupan, dan korupsi.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih merinci kasus-kasus yang telah diungkap Polres Malang dalam operasi ini. Dari 16 kasus tindak pidana judi yang diungkap, enam di antaranya adalah judi konvensional dan 10 lainnya adalah judi online.
Baca Juga: Persuasif, Polres Malang Gencar Sosialisasikan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM
“Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus judi konvensional dengan enam tersangka, 10 kasus judi online dengan 11 tersangka,” kata Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).
Polres Malang juga mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak dengan dua tersangka dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan satu tersangka. Tersangka FS (29) melakukan pemukulan terhadap korban yang dipicu oleh perdebatan.
Kasus lain yang diungkap adalah kasus pornografi online dengan satu tersangka. Tersangka EP (35) menyebarkan video sensitif milik korban ke status Whatsapp sehingga bisa disaksikan oleh pengguna lain dalam platform media sosial tersebut.
“Salah satu sasaran kami adalah tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi berupa bahan bakar minyak dan LPG,” kata Imam.
Baca Juga:v Polres Malang Mutasi Pejabat Utama dan Kapolsek, Penyegaran Jelang Pilkada 2024
Polres Malang mengungkap satu kasus penyalahgunaan BBM, satu kasus penyalahgunaan elpiji dengan satu tersangka. Mereka juga mengungkap kasus perdagangan orang dengan satu tersangka.
Tersangka kasus perdagangan orang, YM (21) melancarkan aksinya dengan menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui open BO dengan penawaran harga Rp300 ribu. Setelah dinego, mereka sepakati harga Rp250 ribu. Dari praktik tersebut, korban mendapatkan uang Rp200ribu dan terlapor mendapatkan Rp50 ribu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan pihaknya melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di Kabupaten Malang, khususnya tindak pidana judi online. Bahkan, kepolisian telah menyasar sekolah-sekolah untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya judi online.
“Maka dari itu kami dari Polres Malang mengimbau agar masyarakat yang bermain judi online untuk berhenti. Kami berkomitmen untuk menindak tegas di wilayah Polres Malang,” ujar Nur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko