Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Eks Kepala Dinkes Kota Batu Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
November 7, 2024 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). Ini setelah Kartika dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji senilai Rp197 juta.

Kebijakan pemecatan ASN sendiri telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan jika sesuai aturan yang berlaku, maka konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana berkaitan dengan jabatan akan diberhentikan.

Baca Juga: Pemkot Batu Tetap Kawal Hak Pendidikan 5 Pelaku Kekerasan Anak Pasca Vonis Penjara

”Iya, sesuai aturan begitu. Namun kita masih menunggu dasar surat dari pengadilan, yang sampai saat ini belum kita terima. Baru setelah itu nanti Pemkot Batu akan memberikan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan,” ungkapnya dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan vonis Kartika sendiri diketok palu oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024). Bersama pihak rekanan, Abdul Khanif, Kartika divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pejabat di Pemkot Batu Dimutasi, Siapa Saja?

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.

Meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dan lolos seleksi jabatan tersebut. Namun karir perempuan dengan harta laporan kekayaan senilai Rp 3 miliar lebih itu kini akan terhenti gara-gara korupsi.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNdinkesDinkes Kota BatuHeadlineKorupsi

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Gelar kuliah tamu, Fakultas Psikologi UM asah kompetensi psikometri digital mahasiswa. /Foto: Dok.Fakultas Psikologi UM

Asah Kompetensi Psikometri Digital, Mahasiswa Psikologi UM Siap Hadapi Tantangan Global

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.