Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Eks Kepala Dinkes Kota Batu Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
November 7, 2024 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Eks Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari tampak tersenyum dengan tangan diborgol saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN). Ini setelah Kartika dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji senilai Rp197 juta.

Kebijakan pemecatan ASN sendiri telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan jika sesuai aturan yang berlaku, maka konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana berkaitan dengan jabatan akan diberhentikan.

Baca Juga: Pemkot Batu Tetap Kawal Hak Pendidikan 5 Pelaku Kekerasan Anak Pasca Vonis Penjara

”Iya, sesuai aturan begitu. Namun kita masih menunggu dasar surat dari pengadilan, yang sampai saat ini belum kita terima. Baru setelah itu nanti Pemkot Batu akan memberikan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan,” ungkapnya dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan vonis Kartika sendiri diketok palu oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024). Bersama pihak rekanan, Abdul Khanif, Kartika divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: 4 Pejabat di Pemkot Batu Dimutasi, Siapa Saja?

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.

Meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dan lolos seleksi jabatan tersebut. Namun karir perempuan dengan harta laporan kekayaan senilai Rp 3 miliar lebih itu kini akan terhenti gara-gara korupsi.

Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNdinkesDinkes Kota BatuHeadlineKorupsi

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Gelar kuliah tamu, Fakultas Psikologi UM asah kompetensi psikometri digital mahasiswa. /Foto: Dok.Fakultas Psikologi UM

Asah Kompetensi Psikometri Digital, Mahasiswa Psikologi UM Siap Hadapi Tantangan Global

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.