Kota Batu, Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Tri Wulandari, terdakwa atas perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji diputus vonis hukuman 15 bulan penjara. Sebelumnya, ia mengajukan pleidoi tak bersalah.
Dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2024), Kartika yang disidang bersama pihak rekanan, Abdul Khanif diputus bersalah atas tindakan merugikan keuangan negara senilai Rp197 juta.
Baca Juga: Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian. Bahwa dalam persidanganyang digelar Selasa (5/11/2024), tim jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa.
“Terdakwa Kartika Trisulandari diputus pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ungkap Januar, Rabu (6/11/2024).
Terhadap putusan tersebut, Kartika menyebut masih akan mempertimbangkan putusan dakwaan tersebut. “Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Hukuman yang sama dijatuhkan pada Abdul Khanif, pihak rekanan yang bertugas mengurusi dokumen paket tender kepada pihak swasta. Lain hal dengan Abdul Khanif, ia menyatakan menerima putusan hakim. ‘
“Atas putusan tersebut, untuk terdakwa (Abdul Khanif.red) menyatakan menerima,” kata Januar.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair. Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Kartika dan Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. Namun ditolak oleh penuntut umum dalam sidang replik-duplik.
Baca Juga: Mantan Kadinkes Kota Batu Mulai Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya
“Sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding,” imbuh Januar.
Seperti diketahui, perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 ini telah menyeret 4 terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua di antara terdakwa yang baru saja sidangnya final, yakni Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas mengurus dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Diketahui, terdakwa Kartika diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dua terdakwa lainnya, telah dijatuhi vonis, yakni Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko