Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eks Kadinkes Kota Batu Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2024 11:17 am
in Hukum & Kriminal
Eks Kadinkes Kota Batu

Pembacaan tuntutan kepada terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dan pihak rekanan swasta, Abdul Khanif dituntut penjara 1 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Tuntutan itu disampakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Surabaya, Jumat (11/10/2024). Persidangan dipimpin Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Meski dalam persidangan itu, jaksa menyebut keduanya tidak bersalah secara dakwaan primeir, namun keterlibatannya tetap terbukti dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Mantan Kadinkes Kota Batu Mulai Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian menjelaskan JPU menyatakan, terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair.

“Di dalamnya membebaskan terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan primeir,” terang Januar, Minggu (13/10/2024).

Ferdian menambahkan, dalam tuntutannya, Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

“Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” jelasnya.

Selain itu, kata Januar, Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Tersandung Korupsi, Kepala DP3AP2KB Ditunjuk Jadi Pengganti

Ferdian menyampaikan jika keterlibatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Batu sejumlah Rp197,491 juta memberatkan tuntutan. Termasuk pula karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Kartika Trisulandari itu pengguna anggaran yang mengedalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan,” katanya.

Sedangkan hal yang memperberat tuntutan pada Abdul Khanif antara lain karena berbelit-belit dalam persidangan. Khanif juga adalah orang yang menikmati seluruh uang dari hasil korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan seperti alasan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan berlangsung dan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.

”Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024) untuk agenda sidang pembacaan pledoi dari kedua terdakwa,” ungkap Ferdian.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Dinkes Kota BatuEks Kadinkes Kota BatuPN TIipikorpuskesmas bumiaji

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Trial Game Dirt 2024

Lantian Juan Sabet 2 Gelar Juara Umum Trial Game Dirt 2024 di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.