Tugumalang.id – Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dan pihak rekanan swasta, Abdul Khanif dituntut penjara 1 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Tuntutan itu disampakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Surabaya, Jumat (11/10/2024). Persidangan dipimpin Darwanto, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H
Meski dalam persidangan itu, jaksa menyebut keduanya tidak bersalah secara dakwaan primeir, namun keterlibatannya tetap terbukti dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Mantan Kadinkes Kota Batu Mulai Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian menjelaskan JPU menyatakan, terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair.
“Di dalamnya membebaskan terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam dakwaan primeir,” terang Januar, Minggu (13/10/2024).
Ferdian menambahkan, dalam tuntutannya, Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
“Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, kata Januar, Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Tersandung Korupsi, Kepala DP3AP2KB Ditunjuk Jadi Pengganti
Ferdian menyampaikan jika keterlibatan kedua terdakwa yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Batu sejumlah Rp197,491 juta memberatkan tuntutan. Termasuk pula karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Kartika Trisulandari itu pengguna anggaran yang mengedalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan,” katanya.
Sedangkan hal yang memperberat tuntutan pada Abdul Khanif antara lain karena berbelit-belit dalam persidangan. Khanif juga adalah orang yang menikmati seluruh uang dari hasil korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan seperti alasan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan berlangsung dan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
”Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10/2024) untuk agenda sidang pembacaan pledoi dari kedua terdakwa,” ungkap Ferdian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

























