Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Lawang, Omzet Capai Jutaan Rupiah per Bulan

Redaksi by Redaksi
November 6, 2024 11:20 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka Ponadi usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka Ponadi usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap praktik judi online dan menangkap tersangka bernama Ponadi (45), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Setiap harinya ia meraup omzet Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.30. Saat itu tersangka tengah merekap hasil judi melalui sebuah situs online yang ia kelola.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.

Baca Juga: Judi Online Marak, Pj Wali Kota Malang Minta Disdikbud Cek Ponsel Siswa

“Kami juga menemukan buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasang di judi togel online,” imbuh Dadang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Selama ini, tersangka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari para pemasang. Setelah taruhan terkumpul, tersangka memangnya di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hong Kong dan Sydney.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Dadang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Baca Juga: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Terancam Dipecat

Ia juga dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: judi onlinejudi online di lawangLawangpengepul judi online

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Dosen Psikologi UM kembangkan media pembelajaran digital MOOC guna kenalkan PFA sebagai langkah pertama menangani self harm /Foto: Pixabay.com/Franz26

Dosen Fakultas Psikologi UM, Kembangkan Media Pembelajaran MOOC Mengenai PFA Sebagai Penanganan Pertama Self Harm

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.