MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang telah memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk tiga saksi ahli dalam penyelidikan laporan polisi model B Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga telah mempelajari berbagai bukti dokumen dan video yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Kendati demikian, pihak Polres Malang mengaku belum menemukan bukti cukup untuk bisa menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, belum didapati petunjuk bahwa ada unsur tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana di dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 ini.
“Kami sudah mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen dan video yang diajukan oleh keluarga korban, termasuk yang kami gali sendiri. Kami juga meminta tiga keterangan ahli, yaitu ahli pidana, ahli psikologi massa, dan ahli kriminologi,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (23/8/2023) petang.
Baca juga: Seorang ASN di Kota Batu Bersepeda Bawa Keranda ke Jakarta, Suarakan Keadilan Tragedi Kanjuruhan
Ia juga menyebut bahwa pihaknya juga mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Bareskrim dalam menangani kasus ini. Namun, bukti-bukti belum memadai untuk pengambilan keputusan sehubungan dengan perkenaan pasal yang diminta oleh keluarga korban, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana.
Selanjutnya, Polres Malang akan mengajak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan penasihat hukum mereka untuk melakukan gelar perkara. Menurut Kholis, gelar perkara ini akan segera dilakukan, tinggal menyesuaikan kesediaan waktu dari keluarga korban dan penasihat hukum.
Baca Juga: Cerita Ayah Pejuang Tragedi Kanjuruhan, Diancam Dibunuh hingga Mau Disuap Rp20 Miliar
“Kami bersepakat untuk melakukan gelar dengan melibatkan korban dan pelapor, termasuk juga dari penasihat hukumnya supaya mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan lebih jelas,” kata Kholis.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A