Tugumalang.id – Sindikat pencuri cabai yang meresahkan warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya tertangkap. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Batu dengan barang bukti mencapai 80 kilogram cabai.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan ini tidak hanya dilakukan kali ini saja. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yusdi Purwanto menuturkan bahwa pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Aksinya dilakukan di empat tempat berbeda, tergantung kebun mana yang sedang panen.
Biasanya total ada tiga orang yang beraksi. Dua orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang berperan sebagai loading atau membawa hasil curian dari lokasi kejadian.
”Kini, kami sedang mencari satu orang rekan kedua pelaku yang berperan sebagai loading,” ungkap Yussi, pada Senin (21/3/2022).
Disebutkan Yussi, kedua pelaku merupakan warga Kota Batu. Mereka adalah SR (20), warga Desa Oro-oro Ombo dan AM (26), warga Kelurahan Temas. Jika tidak ketahuan, biasanya mereka akan langsung menjual barang curian ini dengan harga miring.
”Dijual Rp 12 ribu dari harga normalnya Rp 30 ribu. Motifnya sederhana saja karena gak punya uang,” jelas Yussi.
Sebelumnya, dua pencuri ini tertangkap basah beserta barang curiannya di areal persawahan pada Sabtu (19/3/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa karena perbuatan mereka sudah meresahkan petani sejak lama.
Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan mengatakan bahwa warga memang sudah sejak lama mengintai para pencuri cabai ini. Diduga kuat keduanya memiliki satu komplotan. ”Saat ketahuan kemarin ada juga pelaku lainnya yang berhasil kabur. Jadi gak hanya dua orang ini saja,” ucapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id