Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa UIN Malang berinisial IPF terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) saat dalam pengaruh alkohol tengah diselidiki pihak kepolisian. Kasus ini viral di media sosial setelah pelaku mengunggah pengakuannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Polisi juga telah memeriksa korban dan satu saksi yang merupakan teman korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan satu saksi lain, dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur
Kompol Sholeh menambahkan, korban sudah menjalani visum, namun hasilnya masih menunggu. Selain itu, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Korban mengaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi, dan kemudian disetubuhi oleh seseorang,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan terus menggali keterangan tambahan dari para saksi lainnya.
Sebelumnya, terduga pelaku mengunggah video pengakuan di media sosial pada 9 April 2025. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kronologi kejadian, mengaku mengajak korban ke kontrakannya untuk mabuk, lalu memperkosa korban saat tidak sadarkan diri.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Tunawicara di Wajak Terancam 12 Tahun Penjara
“Korban saya ajak ke kontrakan dengan dalih mabuk-mabukan, lalu saya perkosa saat dia tepar,” kata terduga pelaku dalam pengakuan videonya.
Pelaku juga menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perbuatannya. Video tersebut lantas diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial dan menjadi viral.
Pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya pos Malang, menyatakan bahwa saat kejadian, korban dalam kondisi tidak sadar dan sedang menstruasi.
“Saat itu juga ada teman wanita korban, namun juga tidak sadarkan diri karena mabuk,” jelas Eva.
Ia menambahkan bahwa korban saat ini mengalami tekanan psikologis dan berharap ada pendampingan psikologis dari pihak terkait.
“Korban menuntut keadilan. Harus ada sanksi tegas, baik dari kampus maupun proses hukum,” tegasnya.
Deskripsi: Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa UIN Malang terhadap mahasiswi UB.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko