Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Tunawicara di Wajak Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 16, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).

Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali. Dua persetubuhan terjadi di rumah tersangka dan satu persetubuhan terjadi di sebuah lapangan.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur

Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak tahun 2013. Keduanya bertemu karena tersangka bekerja di kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Mereka pun kerap berkomunikasi melalui Whatsapp.

Di hari kejadian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wajak tanpa izin ke pihak keluarga. Di Wajak, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam jika korban tidak patuh, ia tidak akan mengantar korban pulang.

Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 tahun dan Dideportasi ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan

Saat tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya, mereka dicecar pertanyaan oleh keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, RG pergi tanpa izin dalam waktu yang lama. Selama ini, korban juga tidak pernah pergi jauh dari rumah.

Mereka pun menceritakan apa yang terjadi saat berada di Wajak. Keluarga dan warga yang marah kemudian melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Malang.

“Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, belum lama ini.

Dalam menjalani pemeriksaan di Polres Malang, korban mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung.

Pendampingan ini diberikan agar korban bisa memberikan keterangan atas apa yang ia alami pada hari itu. Selain didampingi SLB PGRI Sumberpucung, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami sudah mengirimkan surat pendampingan ke DP3A. Kamu juga sudah bersurat ke SLB PGRI Sumberpucung,” ujar

Menurut Leha, kondisi fisik korban saat ini baik-baik saja. Terkait kondisi psikologis, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi,” kata Leha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPemerkosaanPemerkosaan di WajakPemerkosaan Tunawicara

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
penyakit mata

Perubahan Penglihatan dan Penyakit Mata Seiring Bertambahnya Usia

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.