Kamis, Juni 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Tunawicara di Wajak Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 16, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).

Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali. Dua persetubuhan terjadi di rumah tersangka dan satu persetubuhan terjadi di sebuah lapangan.

READ ALSO

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur

Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak tahun 2013. Keduanya bertemu karena tersangka bekerja di kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Mereka pun kerap berkomunikasi melalui Whatsapp.

Di hari kejadian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wajak tanpa izin ke pihak keluarga. Di Wajak, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam jika korban tidak patuh, ia tidak akan mengantar korban pulang.

Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 tahun dan Dideportasi ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan

Saat tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya, mereka dicecar pertanyaan oleh keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, RG pergi tanpa izin dalam waktu yang lama. Selama ini, korban juga tidak pernah pergi jauh dari rumah.

Mereka pun menceritakan apa yang terjadi saat berada di Wajak. Keluarga dan warga yang marah kemudian melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Malang.

“Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, belum lama ini.

Dalam menjalani pemeriksaan di Polres Malang, korban mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung.

Pendampingan ini diberikan agar korban bisa memberikan keterangan atas apa yang ia alami pada hari itu. Selain didampingi SLB PGRI Sumberpucung, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami sudah mengirimkan surat pendampingan ke DP3A. Kamu juga sudah bersurat ke SLB PGRI Sumberpucung,” ujar

Menurut Leha, kondisi fisik korban saat ini baik-baik saja. Terkait kondisi psikologis, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi,” kata Leha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPemerkosaanPemerkosaan di WajakPemerkosaan Tunawicara

Related Posts

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
sopir curi bahan makanan
Hukum & Kriminal

2 Sopir Curi Bahan Makanan dari Gudang Resto Ocean Garden Turen

Senin, 15 Jun 2026
Yakuza Maneges segel pondok pesantren Kiai cabul
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Minggu, 14 Jun 2026
Tim hukum Yakuza Maneges, Moh Zaky, yang mendampingi santriwati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Jun 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam kasus pengeroyokan. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Pelaku Pengeroyokan yang Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu

Jumat, 12 Jun 2026
Next Post
penyakit mata

Perubahan Penglihatan dan Penyakit Mata Seiring Bertambahnya Usia

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.