Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Tunawicara di Wajak Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 16, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).

Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali. Dua persetubuhan terjadi di rumah tersangka dan satu persetubuhan terjadi di sebuah lapangan.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur

Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak tahun 2013. Keduanya bertemu karena tersangka bekerja di kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Mereka pun kerap berkomunikasi melalui Whatsapp.

Di hari kejadian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wajak tanpa izin ke pihak keluarga. Di Wajak, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam jika korban tidak patuh, ia tidak akan mengantar korban pulang.

Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 tahun dan Dideportasi ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan

Saat tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya, mereka dicecar pertanyaan oleh keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, RG pergi tanpa izin dalam waktu yang lama. Selama ini, korban juga tidak pernah pergi jauh dari rumah.

Mereka pun menceritakan apa yang terjadi saat berada di Wajak. Keluarga dan warga yang marah kemudian melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Malang.

“Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, belum lama ini.

Dalam menjalani pemeriksaan di Polres Malang, korban mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung.

Pendampingan ini diberikan agar korban bisa memberikan keterangan atas apa yang ia alami pada hari itu. Selain didampingi SLB PGRI Sumberpucung, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami sudah mengirimkan surat pendampingan ke DP3A. Kamu juga sudah bersurat ke SLB PGRI Sumberpucung,” ujar

Menurut Leha, kondisi fisik korban saat ini baik-baik saja. Terkait kondisi psikologis, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi,” kata Leha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPemerkosaanPemerkosaan di WajakPemerkosaan Tunawicara

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
penyakit mata

Perubahan Penglihatan dan Penyakit Mata Seiring Bertambahnya Usia

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.