Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Tunawicara di Wajak Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 16, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kanit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).

Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali. Dua persetubuhan terjadi di rumah tersangka dan satu persetubuhan terjadi di sebuah lapangan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur

Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak tahun 2013. Keduanya bertemu karena tersangka bekerja di kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Mereka pun kerap berkomunikasi melalui Whatsapp.

Di hari kejadian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wajak tanpa izin ke pihak keluarga. Di Wajak, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam jika korban tidak patuh, ia tidak akan mengantar korban pulang.

Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 tahun dan Dideportasi ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan

Saat tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya, mereka dicecar pertanyaan oleh keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, RG pergi tanpa izin dalam waktu yang lama. Selama ini, korban juga tidak pernah pergi jauh dari rumah.

Mereka pun menceritakan apa yang terjadi saat berada di Wajak. Keluarga dan warga yang marah kemudian melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Malang.

“Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, belum lama ini.

Dalam menjalani pemeriksaan di Polres Malang, korban mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung.

Pendampingan ini diberikan agar korban bisa memberikan keterangan atas apa yang ia alami pada hari itu. Selain didampingi SLB PGRI Sumberpucung, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Kami sudah mengirimkan surat pendampingan ke DP3A. Kamu juga sudah bersurat ke SLB PGRI Sumberpucung,” ujar

Menurut Leha, kondisi fisik korban saat ini baik-baik saja. Terkait kondisi psikologis, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi,” kata Leha.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPemerkosaanPemerkosaan di WajakPemerkosaan Tunawicara

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
penyakit mata

Perubahan Penglihatan dan Penyakit Mata Seiring Bertambahnya Usia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.