MALANG, Tugumalang.id – Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).
Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali. Dua persetubuhan terjadi di rumah tersangka dan satu persetubuhan terjadi di sebuah lapangan.
Tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kalipare, Korban dan 4 Tersangka di Bawah Umur
Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”
Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak tahun 2013. Keduanya bertemu karena tersangka bekerja di kebun yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Mereka pun kerap berkomunikasi melalui Whatsapp.
Di hari kejadian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Wajak tanpa izin ke pihak keluarga. Di Wajak, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tersangka mengancam jika korban tidak patuh, ia tidak akan mengantar korban pulang.
Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 tahun dan Dideportasi ke Kanada Atas Kasus Pemerkosaan
Saat tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya, mereka dicecar pertanyaan oleh keluarga dan warga sekitar. Pasalnya, RG pergi tanpa izin dalam waktu yang lama. Selama ini, korban juga tidak pernah pergi jauh dari rumah.
Mereka pun menceritakan apa yang terjadi saat berada di Wajak. Keluarga dan warga yang marah kemudian melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Malang.
“Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, belum lama ini.
Dalam menjalani pemeriksaan di Polres Malang, korban mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung.
Pendampingan ini diberikan agar korban bisa memberikan keterangan atas apa yang ia alami pada hari itu. Selain didampingi SLB PGRI Sumberpucung, korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
“Kami sudah mengirimkan surat pendampingan ke DP3A. Kamu juga sudah bersurat ke SLB PGRI Sumberpucung,” ujar
Menurut Leha, kondisi fisik korban saat ini baik-baik saja. Terkait kondisi psikologis, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi,” kata Leha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A