Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pemerkosaan di Kalipare Kabupaten Malang Tolak Berdamai

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2023 8:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur sempat melalui proses mediasi atau diversi karena keempat tersangka masih di bawah umur. Namun, pihak korban dan keluarganya menolak berdamai.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, melalui Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa. “Dari korban dan keluarganya menolak untuk damai, karena korban merasa telah dirugikan,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Mediasi ini dilakukan pada Selasa (24/1/2023) lalu dan merupakan prosedur yang harus dilakukan apabila tersangka masih di bawah umur. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di dalam kasus ini, penetapan empat orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada saksi dan pemenuhan alat bukti. Choirul juga menyebut pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni korban, satu orang saudara korban, dan tiga orang teman korban.

“Keempatnya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi,” imbuh Choirul.

Keempat ABH tersebut adalah RI, IN, FA, dan MA. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Keempat ABH ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap VA (16), warga Kecamatan Sumberpucung, sebanyak dua kali di lapangan golf Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023 lalu.

Pemerkosaan pertama dilakukan oleh RI dan IN. Kejadian itu direkam oleh IN dan rekamannya diberikan kepada FA dan M.

Setelah melihat rekaman tersebut, FA dan M melakukan kejahatan serupa dengan RI dan IN. Mereka bahkan mengancam akan menyebar rekaman video tersebut. Karena merasa terancam, VA menuruti kemauan FA dan M.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang pada 19 Januari 2023.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkalipareKorban PemerkosaanPemerkosaanPencabulan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Tim evakuasi pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi.

Kronologi Jatuhnya Helikopter Kapolda Jambi di Bukit Tamiai Kerinci, Semua Kru Selamat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.