Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pemerkosaan di Kalipare Kabupaten Malang Tolak Berdamai

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2023 8:42 am
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur sempat melalui proses mediasi atau diversi karena keempat tersangka masih di bawah umur. Namun, pihak korban dan keluarganya menolak berdamai.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, melalui Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa. “Dari korban dan keluarganya menolak untuk damai, karena korban merasa telah dirugikan,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Mediasi ini dilakukan pada Selasa (24/1/2023) lalu dan merupakan prosedur yang harus dilakukan apabila tersangka masih di bawah umur. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di dalam kasus ini, penetapan empat orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada saksi dan pemenuhan alat bukti. Choirul juga menyebut pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni korban, satu orang saudara korban, dan tiga orang teman korban.

“Keempatnya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi,” imbuh Choirul.

Keempat ABH tersebut adalah RI, IN, FA, dan MA. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Keempat ABH ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap VA (16), warga Kecamatan Sumberpucung, sebanyak dua kali di lapangan golf Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023 lalu.

Pemerkosaan pertama dilakukan oleh RI dan IN. Kejadian itu direkam oleh IN dan rekamannya diberikan kepada FA dan M.

Setelah melihat rekaman tersebut, FA dan M melakukan kejahatan serupa dengan RI dan IN. Mereka bahkan mengancam akan menyebar rekaman video tersebut. Karena merasa terancam, VA menuruti kemauan FA dan M.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang pada 19 Januari 2023.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkalipareKorban PemerkosaanPemerkosaanPencabulan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Tim evakuasi pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi.

Kronologi Jatuhnya Helikopter Kapolda Jambi di Bukit Tamiai Kerinci, Semua Kru Selamat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.