Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerkosaan di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur sempat melalui proses mediasi atau diversi karena keempat tersangka masih di bawah umur. Namun, pihak korban dan keluarganya menolak berdamai.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, melalui Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa. “Dari korban dan keluarganya menolak untuk damai, karena korban merasa telah dirugikan,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Mediasi ini dilakukan pada Selasa (24/1/2023) lalu dan merupakan prosedur yang harus dilakukan apabila tersangka masih di bawah umur. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di dalam kasus ini, penetapan empat orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada saksi dan pemenuhan alat bukti. Choirul juga menyebut pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni korban, satu orang saudara korban, dan tiga orang teman korban.
“Keempatnya ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi,” imbuh Choirul.
Keempat ABH tersebut adalah RI, IN, FA, dan MA. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Keempat ABH ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap VA (16), warga Kecamatan Sumberpucung, sebanyak dua kali di lapangan golf Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada 29 Desember 2022 dan 18 Januari 2023 lalu.
Pemerkosaan pertama dilakukan oleh RI dan IN. Kejadian itu direkam oleh IN dan rekamannya diberikan kepada FA dan M.
Setelah melihat rekaman tersebut, FA dan M melakukan kejahatan serupa dengan RI dan IN. Mereka bahkan mengancam akan menyebar rekaman video tersebut. Karena merasa terancam, VA menuruti kemauan FA dan M.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Malang pada 19 Januari 2023.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A