MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap motif pembunuhan remaja perempuan yang jenazahnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Desa Sekarpuro, Kecamatan Jabung. Remaja berinisial HMZ (17) diduga dibunuh oleh pria berinisial YDF (22) yang merupakan temannya sendiri.
Jenazah korban ditemukan pada Selasa (17/2/2026) oleh warga yang tengah mencari kayu di sekitar aliran sungai. Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk. Kedua tangan korban terikat dan mulutnya tersumpal.
Motif Dipicu Biaya Perbaikan Sepeda Motor
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, motif pembunuhan dipicu persoalan biaya perbaikan sepeda motor milik korban yang berujung pertengkaran. Sepeda motor tersebut mengalami kerusakan setelah digunakan keduanya melakukan perjalanan dari rumah korban di Kabupaten Nganjuk menuju Kabupaten Malang pada Rabu (11/2/2026).
“Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi,” ujar Hafiz saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sungai Jabung
Pertengkaran terjadi pada Jumat (13/2/2026), dua hari setelah sepeda motor korban rusak. Saat itu, keduanya berada di wilayah Kecamatan Jabung, tidak jauh dari rumah tersangka. Cekcok berlangsung di lokasi sepi hingga memicu emosi tersangka.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Nganjuk tersebut kemudian mencekik korban berulang kali hingga lemas dan tidak berdaya. Saat korban merintih, tersangka melepas baju korban dan menyumpalkan pakaian dalam ke mulut korban.
Tersangka lalu menggunakan pakaian yang melekat di tubuh korban untuk mengikat tangan dan kaki. Setelah itu, korban dikubur di dekat sungai dengan tanah yang dicampur semen.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Bisa jadi karena pencekikan atau penyumpalan,” kata Hafiz.
Baca juga: Terungkap, Jenazah di Sungai Jabung adalah Gadis 17 Tahun dari Nganjuk
Tersangka Ditangkap di Rumah Kost Kota Malang
Polisi akhirnya menangkap tersangka yang bersembunyi di sebuah rumah kost di Kota Malang pada Sabtu (21/2/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat 1 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ia juga disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























