MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap praktik judi online dan menangkap tersangka bernama Ponadi (45), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Setiap harinya ia meraup omzet Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.30. Saat itu tersangka tengah merekap hasil judi melalui sebuah situs online yang ia kelola.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Baca Juga: Judi Online Marak, Pj Wali Kota Malang Minta Disdikbud Cek Ponsel Siswa
“Kami juga menemukan buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasang di judi togel online,” imbuh Dadang.
Selama ini, tersangka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari para pemasang. Setelah taruhan terkumpul, tersangka memangnya di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hong Kong dan Sydney.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Dadang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian, yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
Baca Juga: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Terancam Dipecat
Ia juga dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A