Tugumalang.id – 2 pencuri instalasi lampu PJU yang viral di Kota Batu, Jawa Timur baru-baru ini akhirnya tertangkap juga. Diketahui, pelakunya merupakan warga Kabupaten Semarang.
Meski dibelain jauh-jauh dari Semarang, keduanya diketahui sudah pro. Pasalnya, hanya dalam rentang waktu dua hari saja sejak 4-5 Mei 2025, keduanya sudah berhasil mencuri belasan komponen listrik PJU di 20 titik berbeda di Kota Batu.
Kini, kedua pelaku berinisial AI (34) dan NR (47) telah berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada Jumat (9/5/2025) di rumah mereka di wilayah Semarang tanpa perlawanan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kota Batu Segera Bergulir, Wali Kota Instruksikan Percepatan Administrasi
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan jika kedua pelaku terbilang cekatan dalam melancarkan aksinya. Belakangan diketahui, salah satu dari mereka, NR adalah mantan teknisi instalasi listrik di salah satu perusahaan swasta di Semarang.
”Yang kami sita barang buktinya hanya hasil curian mereka di Kota Batu. Hasil interogasi, mereka juga beraksi di wilayah Malang Raya. Di Kota Batu selama 2 hari itu saja sudah mencuri di 20 titik,” beber Andi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Andi menjelaskan jika kedua pelaku berbagi peran. AI berperan sebagai joki sekaligus pemantau situasi. Sementara, NR yang merupakan teknisi bertugas sebagai eksekutor mencopoti komponen PJU. Mereka mengincar beberapa komponen seperti konduktor, timer switch hingga Miniature Circuit Breaker (MCB).
Baca Juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 142 Kasus di Kota Batu Sepanjang 2022-2025
Hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 20 unit konduktor, 10 unit timer otomatis, 56 unit Miniature Circuit Breaker (MCB), 1 plastik berisi kabel instalasi, 1 karung beras berisi peralatan kelistrikan, 2 obeng, 1 unit sepeda motor Honda Beat H 5085 BKG, dan serta peralatan penunjang pencurian lainnya.
Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual hasil curian mereka. Rencananya, mereka akan menjual hasil jarahan itu ke pasar loak dengan nilai sekitar Rp20 ribuan per unit. Jika ditotal, kerugian uang negara dalam hal ini yang diampu Dinas PUPR diperkirakan mencapai Rp 42 juta.
”Jadi mereka ini rela jauh-jauh dari Semarang ke Malang-Batu ini karena menilai pengawasan PJU ini sangat longgar. Waktu eksekusi itu juga jadinya tidak ada yang curiga, mungkin dikira warga teknisi,” ujar Andi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat pencurian ini lampu PJU di beberapa titik mati padam sehingga membahayakan pengendara di malam hari dan meningkatkan risiko kriminalitas. Sebab itu, Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nurhidayat memberikan acungan jempol atas respon gercep Polres Batu menangkap pelakunya.
”Kami sangat apresiatif dan memberi penghargaan kepada Kapolres Batu, Pak Kasat Reskrim yang sangat tanggap merespons kasus ini,” ujar Alfi.
Atas kejadian ini, ia mengimbau perlunya kesadaran bersama untuk menjaga fasilitas umum yang punya peranan penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
”Saya kira dari peristiwa ini aemuanya harus memiliki senses of belonging untuk sama-sama menjaga dan lebih peduli terhadap fasilitas publik di sekitar kita,” harapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























