KOTA BATU, Tugumalang.id – Polres Batu menggerebek pabrik miras skala rumahan yang memproduksi minuman keras jenis wine atau fermentasi di Kota Batu, Jawa Timur. Menariknya, diduga pabrik ini merupakan milik mantan petinggi partai di Kota Batu.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Total ada 255 botol miras terdiri dari berbagai macam jenis rasa dan ukuran. Polisi juga menyita sejumlah perangkat produksinya.
Baca Juga: Sudah Beroperasi 2 Bulan, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Belakang Kantor Kelurahan di Kota Malang
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata menerangkan, penggerebekan dilakukan oleh jajarannya pada Jumat (2/8/2024). Hasilnya, polisi mendapati 255 botol miras dengan kadar alkohol kurang lebih sekitar 27 persen yang sudah siap edar.
”Hasil penggeledahan ditemukan kurang lebih sebanyak 255 jenis minuman, dengan rincian 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, 60 galon ukuran 18 liter,” jelasnya.
Yudha menambahkan jika pemilik industri rumahan itu adalah Prima Agrinda. Diakui terduga pelaku, ia sudah menjalankan aktivitas jual beli miras ini sejak 2017 silam tanpa memiliki izin resmi. ”Tidak ada izin resmi terkait produksinya,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Dalam penegakan hukumnya, pelaku akan diproses dengan sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8/2024), di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Lebih lanjut, Yudha menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A