Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 6,5 Kilogram Ganja dan 212,3 Gram Sabu 

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2023 9:29 am
in Hukum & Kriminal
Tiga tersangka pengedar narkoba yang diamankan polisi.

Tiga tersangka pengedar narkoba yang diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar ganja dan satu tersangka pengedar sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja dengan berat total 6,5 kilogram dan 42 poket sabu-sabu.

Tersangka pengedar ganja ditangkap pada Senin (22/5/2023) di wilayah Kota Malang. Mereka berinisial RK (21) dan RF (24). Sementara tersangka pengedar sabu, BY (39) diamankan di rumahnya yang berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Selasa (23/5/2023).

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka pengedar ganja menyimpan ganja kering di bawah lantai kamar tidur di rumah mereka yang berada di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: 2 Petani Diduga Tanam Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru

Barang bukti berupa ganja seberat 6,5 kilogram dan sabu-sabu seberat 212,3 gram.
Barang bukti berupa ganja seberat 6,5 kilogram dan sabu-sabu seberat 212,3 gram. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan.

“Petugas turut menyita dua handphone dan satu unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba,” ujar Wisnu, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Campur Ganja dengan Tembakau, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi

Sementara itu, di rumah tersangka pengedar sabu-sabu, polisi menemukan 42 paket sabu-sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik klip kecil dan siap untuk diedarkan. Petugas juga menyita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, handphone, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

“Tersangka menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba tersebut. Tersangka mendapatkan keuntungan minimal Rp 500 ribu untuk setiap penjualan paket sabu,” imbuh Wisnu.

Semua tersangka kini mendekam dalam tahanan dan kasus mereka sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini polisi tengah mendalami keterangan tersangka untuk memburu pemasok dari narkoba tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang Terkiniganjanarkobapolisisabu sabu

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
Gubernur Khofifah dan Asosiasi Profesi Widya Iswara

Komitmen Khofifah Kembangkan Kompetensi Widyaiswara Se-Indonesia Diganjar Penghargaan hingga Jadi Anggota Kehormatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.