Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar ganja dan satu tersangka pengedar sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja dengan berat total 6,5 kilogram dan 42 poket sabu-sabu.
Tersangka pengedar ganja ditangkap pada Senin (22/5/2023) di wilayah Kota Malang. Mereka berinisial RK (21) dan RF (24). Sementara tersangka pengedar sabu, BY (39) diamankan di rumahnya yang berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Selasa (23/5/2023).
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka pengedar ganja menyimpan ganja kering di bawah lantai kamar tidur di rumah mereka yang berada di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: 2 Petani Diduga Tanam Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan.
“Petugas turut menyita dua handphone dan satu unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba,” ujar Wisnu, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Campur Ganja dengan Tembakau, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi
Sementara itu, di rumah tersangka pengedar sabu-sabu, polisi menemukan 42 paket sabu-sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik klip kecil dan siap untuk diedarkan. Petugas juga menyita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, handphone, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Tersangka menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba tersebut. Tersangka mendapatkan keuntungan minimal Rp 500 ribu untuk setiap penjualan paket sabu,” imbuh Wisnu.
Semua tersangka kini mendekam dalam tahanan dan kasus mereka sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini polisi tengah mendalami keterangan tersangka untuk memburu pemasok dari narkoba tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A