MALANG, TuguMalang – Seorang pria berinisial ADP (34) tertangkap tangan saat mencampur ganja kering dengan tembakau di sebuah hotel di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (1/9/2022) malam.
Petugas kepolisian dari Polsek Dau segera membekuk warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan laporan warga tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau.
“Dari situ, petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ADP di dalam sebuah kamar hotel,” ujar Taufik, Sabtu (3/9/2022).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket hanja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak yang digunakan untuk membungkus ganja, 11 batang rokok, satu unit handphone, dan kartu ATM.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial C dengan harga Rp 400 ribu. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait penjual ganja tersebut.
“Tersangka mengaku membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C dengan sistem ranjau. Setelah dibayar melalui transfer bank, C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Taufik.
Modus ini diperkuat dengan penemuan bukti transfer yang menurut tersangka digunakan untuk pembelian ganja tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko