Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Campur Ganja dengan Tembakau, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
September 3, 2022 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
ganja

Tersangka ADP (34) dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polsek Dau. Foto: dok. Polsek Dau

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, TuguMalang – Seorang pria berinisial ADP (34) tertangkap tangan saat mencampur ganja kering dengan tembakau di sebuah hotel di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (1/9/2022) malam.

Petugas kepolisian dari Polsek Dau segera membekuk warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan laporan warga tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau.

“Dari situ, petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ADP di dalam sebuah kamar hotel,” ujar Taufik, Sabtu (3/9/2022).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket hanja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak yang digunakan untuk membungkus ganja, 11 batang rokok, satu unit handphone, dan kartu ATM.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial C dengan harga Rp 400 ribu. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait penjual ganja tersebut.

“Tersangka mengaku membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C dengan sistem ranjau. Setelah dibayar melalui transfer bank, C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Taufik.

Modus ini diperkuat dengan penemuan bukti transfer yang menurut tersangka digunakan untuk pembelian ganja tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: ganjaPolsek Dautembakau

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
emina

Support Emina di Ajang Cheerleaders Bergengsi Se-Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.