Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Campur Ganja dengan Tembakau, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
September 3, 2022 8:44 pm
in Hukum & Kriminal
ganja

Tersangka ADP (34) dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polsek Dau. Foto: dok. Polsek Dau

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, TuguMalang – Seorang pria berinisial ADP (34) tertangkap tangan saat mencampur ganja kering dengan tembakau di sebuah hotel di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (1/9/2022) malam.

Petugas kepolisian dari Polsek Dau segera membekuk warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan tersebut diawali dengan laporan warga tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau.

“Dari situ, petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ADP di dalam sebuah kamar hotel,” ujar Taufik, Sabtu (3/9/2022).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket hanja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak yang digunakan untuk membungkus ganja, 11 batang rokok, satu unit handphone, dan kartu ATM.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial C dengan harga Rp 400 ribu. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan terkait penjual ganja tersebut.

“Tersangka mengaku membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C dengan sistem ranjau. Setelah dibayar melalui transfer bank, C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Taufik.

Modus ini diperkuat dengan penemuan bukti transfer yang menurut tersangka digunakan untuk pembelian ganja tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: ganjaPolsek Dautembakau

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
emina

Support Emina di Ajang Cheerleaders Bergengsi Se-Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.