Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Petani Diduga Tanam Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru

Redaksi by Redaksi
September 5, 2022 7:37 pm
in Hukum & Kriminal
petani

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengajukan pertanyaan pada tersangka penanam ganja (mengenakan baju tahanan, dua dari kiri). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua orang petani berinisial PR (58) dan KSN (50) asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga menanam ganja di lahan seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.

Saat di Polres Malang pada Senin (5/9/2022) sore, PR mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk menanam ganja dengan imbalan uang. “Saya disuruh menanam, saya tanam. Katanya saya diberi uang,” jelasnya.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Dari penanaman ganja tersebut, ia mendapat gaji dua kali. Gaji pertama dibayar sebesar Rp150 ribu dan gaji kedua sebesar Rp20 ribu.

petani
Barang bukti berupa pohon dan benih ganja yang diamankan dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari

Menurutnya, ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi yaitu untuk menyembuhkan gejala stroke ibu dari orang yang menyuruhnya. “(Untuk) stroke ibunya bosnya. Saya disuruh (menanam),” bebernya.

Ia mengatakan bahwa ganja tersebut direbus dan air rebusannya diminum untuk menyembuhkan penyakit. Tapi ia mengaku hanya mendengar apa yang dikatakan oleh orang yang menyuruhnya. “Saya nggak tahu itu baca di mana,” katanya.

Terkait bibit ganja, ia juga mengaku tidak mengetahui asalnya dari mana. “Saya nggak tahu, bosnya (yang tahu),” kata PR.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa dari tersangka PR, pihaknya mengamankan barang bukti berupa enam pohon ganja ukuran besar, 42 pohon ganja ukuran sedang tertanam dalam polybag, 67 pohon ganja ukuran kecil tertanam dalam polybag, 90 benih ganja dalam polybag, dan satu bungkus biji ganja seberat 292 gram.

Sementara dari tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan satu poket ganja seberat 441 gram, 27 pohon ganja, 248 ranting ganja, serta satu bungkus kresek berisi daun dan ranting ganja seberat 31 gram.

“Untuk melakukan pengungkapan ini, tim kami bergerak hingga ke lereng Gunung Semeru,” ujarnya.

Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan adanya penanaman ganja ini bermula dari penangkapan seorang pengguna ganja di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Penangkapan bemula dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba tentang adanya seseorang warga Dampit yang sering melaksanakan pesta sabu dan ganja,” ujar Harjanto.

Tersangka pengguna sabu dan ganja bernama MLD (44) tersebut mengaku mendapatkan ganja dari PR melalui KSN.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KSN dan PR di rumahnya masing-masing,” imbuh Harjanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpetani tanam ganja

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
stunting

Angka Stunting di Kota Malang Menurun

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.