MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan total 10 tersangka pencurian dengan rincian lima tersangka curanmor, dua tersangka penadah curanmor, dan tiga tersangka curat. Mereka beraksi sendiri-sendiri di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci letter T, lima buah nopol kendaraan bermotor roda dua, empat buah handphone, dua buah jaket, dua buah perhiasan emas, satu buah helm, dan satu buah kotak amal.
Salah seorang tersangka, Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Kecamatan Wajak diketahui telah melakukan curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP). Ia melakukan aksinya dua kali di Kecamatan Pagelaran, dua kali di Kecamatan Gondanglegi, dan satu kali di Kecamatan Wajak.
Baca Juga: Gasak Motor dalam Waktu 5 Menit, Tersangka Curanmor di Singosari Ditangkap Polisi
Tersangka curanmor lainnya adalah Wari (39), warga Kecamatan Gedangan, Rosidi (49), warga Kecamatan Pagelaran, Samsul Arifin (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan Edi Tri Wahyudi (35), warga Kecamatan Lawang.
“Para pelaku curanmor melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berada di teras rumah dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kemudian mereka membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).
Sementara dua tersangka penadah curanmor yang diamankan adalah Surai (51) dan Sofyan (45), warga Kecamatan Pagelaran. Mereka berdua terlibat dalam dua perkara penadahan sepeda motor curian.
Tiga tersangka lainnya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Aris Wijayanto (30) dan Aditya Firmansyah (22) yang merupakan warga Kecamatan Dampit, serta Slamet (37), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian
“Tersangka Aris Wijayanto telah melakukan tindak pidana curat di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Dampit,” imbuh Wisnu.
Saat melakukan aksinya, Aris mencukit jendela rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Modus serupa juga dilakukan oleh Aditya. Sementara Slamet melakukan aksinya dengan memanjat tembok menggunakan tangga dari kayu kemudian mengambil kompressor AC.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri