Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 10 Tersangka Curanmor dan Curat yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
November 27, 2023 4:38 pm
in Hukum & Kriminal
10 terangka curanmor dan curas

10 tersangka curanmor dan curat yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan total 10 tersangka pencurian dengan rincian lima tersangka curanmor, dua tersangka penadah curanmor, dan tiga tersangka curat. Mereka beraksi sendiri-sendiri di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci letter T, lima buah nopol kendaraan bermotor roda dua, empat buah handphone, dua buah jaket, dua buah perhiasan emas, satu buah helm, dan satu buah kotak amal.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

tersangka curanmor dan curas
Para tersangka saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Salah seorang tersangka, Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Kecamatan Wajak diketahui telah melakukan curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP). Ia melakukan aksinya dua kali di Kecamatan Pagelaran, dua kali di Kecamatan Gondanglegi, dan satu kali di Kecamatan Wajak.

Baca Juga: Gasak Motor dalam Waktu 5 Menit, Tersangka Curanmor di Singosari Ditangkap Polisi

Tersangka curanmor lainnya adalah Wari (39), warga Kecamatan Gedangan, Rosidi (49), warga Kecamatan Pagelaran, Samsul Arifin (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan Edi Tri Wahyudi (35), warga Kecamatan Lawang.

“Para pelaku curanmor melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berada di teras rumah dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kemudian mereka membawa kabur kendaraan bermotor tersebut,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).

tersangka curanmor dan curas
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sementara dua tersangka penadah curanmor yang diamankan adalah Surai (51) dan Sofyan (45), warga Kecamatan Pagelaran. Mereka berdua terlibat dalam dua perkara penadahan sepeda motor curian.

Tiga tersangka lainnya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Aris Wijayanto (30) dan Aditya Firmansyah (22) yang merupakan warga Kecamatan Dampit, serta Slamet (37), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian

“Tersangka Aris Wijayanto telah melakukan tindak pidana curat di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Dampit,” imbuh Wisnu.

Saat melakukan aksinya, Aris mencukit jendela rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Modus serupa juga dilakukan oleh Aditya. Sementara Slamet melakukan aksinya dengan memanjat tembok menggunakan tangga dari kayu kemudian mengambil kompressor AC.

Tersangka Curanmor
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: curanmorcuranmor dan curatcuratPolres Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pria ditemukan tewas

Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Bersimbah Darah di Depan Ruko Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.