Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gasak Motor dalam Waktu 5 Menit, Tersangka Curanmor di Singosari Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2023 3:56 pm
in Hukum & Kriminal
tersangka curanmor

Tersangka BD berhasil dibekuk polisi sesaat setelah melakukan aksi curanmor. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka curanmor, BD (24) yang mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pria yang berasal dari Pasuruan ini ditangkap sesaat setelah melancarkan aksinya pada Sabtu (30/9/2023).

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sepeda motor miliknya berhasil dicuri oleh tersangka hanya dalam waktu lima menit. Saat itu, sepeda motornya diparkir di tempat ia bekerja dan hanya ditinggal masuk ke dalam kantor sebentar.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Korban awalnya memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja. Kurang lebih lima menit berselang, motor korban diketahui sudah tidak ada,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (2/10/2023).

Sepeda motor milik korban yang dicuri tersangka kini diamankan sebagai barang bukti. Foto: Polres Malang

Mengetahui sepeda motornya raib, korban melapor ke Polsek Singosari. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka dengan dibantu oleh warga.

Kepada petugas, tersangka mengaku ia menunggu korban lalai sebelum melancarkan aksinya. Begitu korban lalai, tersangka menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci sepeda motor dan membawanya lari.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menunggu kesempatan ketika korban lengah, kemudian mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” tutur Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Warga diimbau untuk menambahkan kunci ganda maupun gembok tambahan saat memarkir kendaraan agar meminimalisir terjadinya aksi pencurian,” tutup Taufik.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: curanmorPolres Malangtersangka curnamor

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
kafe ramah anak

Kafe Ramah Anak di Kota Malang Ini Bisa Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong Akhir Pekan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.