Batu, Tugumalang.id – Di tengah polemik penarikan royalti musik yang dinilai membebani pelaku usaha pariwisata, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuat lagu khas daerah sendiri. Lagu tersebut nantinya bisa diputar di hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata sebagai identitas sekaligus promosi pariwisata Kota Batu.
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, menyampaikan usulan tersebut pada Minggu (24/8/2025). Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini masih bingung dengan mekanisme penarikan royalti.
“Lagunya bisa diproduksi bersama musisi lokal, lalu diputar di obyek wisata, penginapan, sampai hotel. Jadi sekaligus untuk promosi pariwisata Kota Batu,” ungkap Sujud.
Baca juga: Sujud Hariadi Kembali Jabat Ketua PHRI Kota Batu
Polemik Royalti Lagu Dinilai Memberatkan
Sujud menilai aturan penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih terkesan gebyah uyah atau pukul rata, sehingga membuat banyak pelaku usaha di Kota Batu memilih memutar lagu-lagu gratis dari Pemprov Jawa Timur, termasuk lagu daerah.
“Aturannya belum jelas dan adil. Jangan sampai pelaku usaha yang hanya memutar musik latar malah dianggap komersial penuh,” tegasnya.
Skema Tarif Royalti LMKN
Sujud menjelaskan, skema tarif royalti untuk hotel saat ini mengacu pada jumlah kamar, di antaranya:
Hotel melati: Rp1 juta per tahun
Hotel berbintang 1–50 kamar: Rp2 juta per tahun
51–100 kamar: Rp4 juta per tahun
101–150 kamar: Rp6 juta per tahun
151–200 kamar: Rp8 juta per tahun
Lebih dari 200 kamar: Rp12 juta per tahun
Resort: Rp16 juta per tahun
Sementara itu, untuk restoran atau kafe, tarif royalti mencapai Rp120 ribu per kursi. Menurut Sujud, skema ini justru yang paling memberatkan.
Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Batu Anjlok, PHRI: Industri Perhotelan Mulai Goyah
“Kalau hotel masih masuk akal, tapi restoran ini yang berat. Ditambah lagi ada pajak. Hampir 50 persen pengusaha pasti menjerit,” ujarnya.
Padahal menurutnya, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, istilah komersial seharusnya hanya berlaku untuk tempat yang menjadikan komoditi lagu sebagai produk utama. Seperti diskotek, karaoke, atau konser. “Kalau hanya untuk musik latar di lobby hotel atau restoran apakah produk utama yang dijual lagu,” sergahnya.
Pria yang juga Dirut Selecta itu turut menyoroti belum selesainya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021. Sistem ini seharusnya digunakan untuk mendata lagu yang dilindungi hak cipta, agar transparan.
“Kalau batas waktu habis dan SILM belum selesai, secara hukum bisa dibatalkan. Padahal sistem ini penting untuk tahu lagu mana saja yang harus bayar royalti,” tuturnya.
Baca juga: Royalti Lagu LMKN Dikeluhkan Pelaku Wisata Kota Batu, PHRI: Banyak Usaha Terancam Tutup
Terlepas dari itu, PHRI Kota Batu mengimbau para anggotanya tidak memutar lagu atau musik jika belum membayar royalti. Sebagai alternatif, Sujud memberi saran untuk memutar karya-karya yang sudah masuk domain publik atau pencipta lagu yang meninggal lebih dari 70 tahun. Seperti komposisi Mozart, Beethoven, hingga langgam Wali Lima.
Kendati begitu, pihaknya mengamini dan apresiasi atas niat baik dalam hal perlindungan hak cipta musisi. Hanya saja, yang perlu dibenahi adalah ketegasan aturan agar tidak ada salah paham antara pelaku usaha, musisi dan pengelola hak cipta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























