Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polemik Royalti Lagu, PHRI Kota Batu Dorong Pemkot Ciptakan Lagu Sendiri

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2025 3:33 pm
in News
PHRI Kota Batu

Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Batu, Tugumalang.id – Di tengah polemik penarikan royalti musik yang dinilai membebani pelaku usaha pariwisata, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuat lagu khas daerah sendiri. Lagu tersebut nantinya bisa diputar di hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata sebagai identitas sekaligus promosi pariwisata Kota Batu.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, menyampaikan usulan tersebut pada Minggu (24/8/2025). Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini masih bingung dengan mekanisme penarikan royalti.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

“Lagunya bisa diproduksi bersama musisi lokal, lalu diputar di obyek wisata, penginapan, sampai hotel. Jadi sekaligus untuk promosi pariwisata Kota Batu,” ungkap Sujud.

Baca juga: Sujud Hariadi Kembali Jabat Ketua PHRI Kota Batu

Polemik Royalti Lagu Dinilai Memberatkan

Sujud menilai aturan penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih terkesan gebyah uyah atau pukul rata, sehingga membuat banyak pelaku usaha di Kota Batu memilih memutar lagu-lagu gratis dari Pemprov Jawa Timur, termasuk lagu daerah.

“Aturannya belum jelas dan adil. Jangan sampai pelaku usaha yang hanya memutar musik latar malah dianggap komersial penuh,” tegasnya.

Skema Tarif Royalti LMKN

Sujud menjelaskan, skema tarif royalti untuk hotel saat ini mengacu pada jumlah kamar, di antaranya:

  • Hotel melati: Rp1 juta per tahun

  • Hotel berbintang 1–50 kamar: Rp2 juta per tahun

  • 51–100 kamar: Rp4 juta per tahun

  • 101–150 kamar: Rp6 juta per tahun

  • 151–200 kamar: Rp8 juta per tahun

  • Lebih dari 200 kamar: Rp12 juta per tahun

  • Resort: Rp16 juta per tahun

Sementara itu, untuk restoran atau kafe, tarif royalti mencapai Rp120 ribu per kursi. Menurut Sujud, skema ini justru yang paling memberatkan.

Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Batu Anjlok, PHRI: Industri Perhotelan Mulai Goyah

“Kalau hotel masih masuk akal, tapi restoran ini yang berat. Ditambah lagi ada pajak. Hampir 50 persen pengusaha pasti menjerit,” ujarnya.

Padahal menurutnya, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, istilah komersial seharusnya hanya berlaku untuk tempat yang menjadikan komoditi lagu sebagai produk utama. Seperti diskotek, karaoke, atau konser. “Kalau hanya untuk musik latar di lobby hotel atau restoran apakah produk utama yang dijual lagu,” sergahnya.

Pria yang juga Dirut Selecta itu turut menyoroti belum selesainya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021. Sistem ini seharusnya digunakan untuk mendata lagu yang dilindungi hak cipta, agar transparan.

“Kalau batas waktu habis dan SILM belum selesai, secara hukum bisa dibatalkan. Padahal sistem ini penting untuk tahu lagu mana saja yang harus bayar royalti,” tuturnya.

Baca juga: Royalti Lagu LMKN Dikeluhkan Pelaku Wisata Kota Batu, PHRI: Banyak Usaha Terancam Tutup

Terlepas dari itu, PHRI Kota Batu mengimbau para anggotanya tidak memutar lagu atau musik jika belum membayar royalti. Sebagai alternatif, Sujud memberi saran untuk memutar karya-karya yang sudah masuk domain publik atau pencipta lagu yang meninggal lebih dari 70 tahun. Seperti komposisi Mozart, Beethoven, hingga langgam Wali Lima.

Kendati begitu, pihaknya mengamini dan apresiasi atas niat baik dalam hal perlindungan hak cipta musisi. Hanya saja, yang perlu dibenahi adalah ketegasan aturan agar tidak ada salah paham antara pelaku usaha, musisi dan pengelola hak cipta.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: dampak royalti laguDinas Pariwisata Kota Batukota batulagu khas kota batuLHKMNpemkot batuPHRI Kota Baturoyalti laguWisata Kota Batu

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Ketua Pokja Kota Batu

Pokja Kota Batu Apresiasi Kinerja Khofifah Indar Parawansa Bangun Jawa Timur

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.