Senin, September 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Royalti Lagu LMKN Dikeluhkan Pelaku Wisata Kota Batu, PHRI: Banyak Usaha Terancam Tutup

Redaksi by Redaksi
Agustus 22, 2025 4:49 pm
in Pilihan Redaksi
wisata Kota Batu

Ilustrasi tempat wisata di Kota Batu di tengah isu polemik pemungutan royalti lagu. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polemik pemungutan royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai keluhan dari pelaku wisata di Kota Batu, Jawa Timur. Para pengusaha menilai kebijakan ini terlalu memberatkan, bahkan berpotensi membuat usaha mereka gulung tikar.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, pemungutan royalti musik diwajibkan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial. Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis usaha.

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

  • Hotel: dihitung berdasarkan jumlah kamar

  • Restoran: dihitung per kursi

  • Tempat wisata: dihitung dari tiket masuk

  • Karaoke: dihitung per room

Royalti ini dibayarkan setahun sekali sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Libur Sekolah, Wisata Kota Batu Diserbu Pengunjung: Kunjungan Capai Puluhan Ribu per Hari

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Harijadi, mengungkapkan lebih dari 50 persen pengusaha di sektor perhotelan dan restoran mengeluhkan aturan tersebut. Menurutnya, sistem penghitungan berdasarkan jumlah kursi restoran sangat memberatkan, apalagi musik hanya diputar sebagai hiburan ringan untuk pengunjung.

“Rata-rata mereka hanya memutar musik untuk menarik pengunjung, tapi beban royaltinya cukup besar. Meski demikian, selama ini mereka tetap patuh membayar,” kata Sujud, Jumat (22/8/2025).

Usulan Jalan Tengah

Sebagai solusi, PHRI Kota Batu mendorong pelaku usaha untuk lebih memilih menyelenggarakan live musik dibanding hanya memutar musik rekaman. Sebab, perhitungan royalti live musik lebih ringan karena hanya dikenakan 2 persen dari biaya produksi acara.

“Misalnya, biaya penyelenggaraan live musik Rp100 juta, maka royalti yang dibayarkan hanya Rp2 juta. Tinggal dikalikan berapa kali acara digelar,” jelas Sujud.

Opsi ini menurutnya juga bisa diterapkan di sektor wisata yang kerap mengadakan pertunjukan musik untuk menarik wisatawan.

Baca juga: Promosi Pariwisata Kota Batu di China Lewat Guangzhou International Travel Fair 2025

Namun jika beban tetap dirasa berat, Sujud menyebut ada opsi terakhir, yaitu restoran dan tempat usaha tidak lagi memutar musik. Hanya saja, langkah ini bisa berdampak pada penurunan daya tarik dan jumlah pengunjung.

“Semua keluhan dan usulan sudah kami tampung, dan PHRI Kota Batu juga telah mengirim surat resmi kepada LMKN agar ada solusi terbaik,” tegasnya.

Tidak Adil dan Minim Sosialisasi

Hal senada dikatakan Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo bahwa meski pihaknya selama ini sudah rutin membayar ke LMKM sejak 2020, namun ia tetap melancarkan kritikan keras terhadap kebijakan tersebut.

Suryo menuturkan bahwa pihaknya melalui PHRI pusat mengajukan judicial review terkait tarif ini, terutama untuk restoran dan kafe yang dikenai tarif Rp60-120 ribu per kursi.

”Menurut kami, ini tidak adil. Harga kopi di cafe Jakarta jelas beda dengan di Batu, tapi tarifnya dipukul rata,” ujarnya.

Terlepas dari itu, meski aturan ini tidak jadi masalah, tapi Suryo mempertanyakan apakah semua pelaku usaha sudah paham. Menurutnya, sosialisasi LMKN terkait hal ini sangat kurang,

“Kalau kami tidak keberatan. Tapi, bagaimana dengan yang lain. Jangan sampai karena kurang sosialisasi, malah banyak yang kaget ketika ditagih,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: dampak negatif royalti laguHeadlinekeluhan pelaku wisata di kota batukota batuLMKNroyalti laguroyalti musik

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
Rektor Unikama lantik pejabat struktural

Rektor Unikama Lantik 68 Pejabat Struktural Baru Periode 2025-2029

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.