Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanpa Perlawanan, PN Malang Eksekusi Pengosongan Hotel Mandala Puri

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2025 2:57 pm
in Hukum & Kriminal
PN Malang eksekusi hotel Mandala Puri

Proses eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang, pada Selasa (27/5/2025). Dalam proses eksekusi ini, petugas jurusita PN Malang mengeluarkan seluruh perabotan hotel dan mengangkutnya menggunakan beberapa unit truk.

Proses eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri Kota MalangEksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri ini merupakan buntut dari sengketa jual beli properti yang terjadi pada tahun 2019. Saat itu, terjadi transaksi jual beli bangunan hotel, namun pihak pemilik lama merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Meski demikian, pengadilan memutuskan bahwa transaksi itu sah secara hukum, sehingga pembeli berhak mengajukan permohonan eksekusi.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, menjelaskan bahwa sengketa hukum ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, PK yang diajukan oleh pihak termohon ditolak. Berdasarkan penetapan Ketua PN Malang tahun 2024 dan putusan eksekusi tahun 2022, pengadilan akhirnya mengeksekusi pengosongan hotel tersebut.

Baca juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. Baik pihak pemohon maupun termohon eksekusi bersikap kooperatif. Bahkan, kuasa hukum termohon turut membantu kelancaran proses eksekusi ini. Tidak ada perlawanan sama sekali,” ujar Ramli kepada awak media.

Eksekusi Hotel Mandala PuriDalam perkara ini, Sungprapto Mulyono bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Indah Sri menjadi termohon. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan hotel memiliki luas sekitar 1.053 meter persegi dan berada di lokasi strategis di pusat Kota Malang.

Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, menyatakan bahwa sengketa bermula dari kesepakatan jual beli yang dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai transaksi sebesar Rp 6 miliar. Angka tersebut dinilai tinggi karena melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yang hanya Rp 4 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris dan diabadikan dalam akta jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kompensasi senilai Rp 500 juta untuk agar termohon melakukan pengosongan sendiri. Namun termohon menurutnya tak memenuhi kesepakatan hingga akhirnya pihaknya mengajukan permohonan eksekusi.Eksekusi Hotel

“Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, gugatan kami terkait perbuatan melawan hukum dikabulkan dan PK mereka ditolak. Dari dasar putusan yang sudah inkrah itu, kami ajukan permohonan eksekusi,” ungkapnya.

Baca juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormati terkait putusan pengadilan tersebut.

“Intinya, kami kooperatif dan tidak melakukan perlawanan signifikan. Namun, kami tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang saat ini masih di tahap kasasi dan belum diputus,” ucapnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

 

Reporter: M Sholeh
Editor: Sudjatmiko

Tags: eksekusi hotel.Hotel Mandala Purikota malangPN Malang

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Sapi milik peternak Kota Malang yang dibeli Presiden Prabowo. (Foto/dok. Dispangtan Kota Malang)

Sapi Seberat Hampir 1 Ton Milik Peternak di Kota Malang Dibeli Presiden Prabowo

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.