Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang, pada Selasa (27/5/2025). Dalam proses eksekusi ini, petugas jurusita PN Malang mengeluarkan seluruh perabotan hotel dan mengangkutnya menggunakan beberapa unit truk.
Eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri ini merupakan buntut dari sengketa jual beli properti yang terjadi pada tahun 2019. Saat itu, terjadi transaksi jual beli bangunan hotel, namun pihak pemilik lama merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Meski demikian, pengadilan memutuskan bahwa transaksi itu sah secara hukum, sehingga pembeli berhak mengajukan permohonan eksekusi.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, menjelaskan bahwa sengketa hukum ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, PK yang diajukan oleh pihak termohon ditolak. Berdasarkan penetapan Ketua PN Malang tahun 2024 dan putusan eksekusi tahun 2022, pengadilan akhirnya mengeksekusi pengosongan hotel tersebut.
Baca juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. Baik pihak pemohon maupun termohon eksekusi bersikap kooperatif. Bahkan, kuasa hukum termohon turut membantu kelancaran proses eksekusi ini. Tidak ada perlawanan sama sekali,” ujar Ramli kepada awak media.
Dalam perkara ini, Sungprapto Mulyono bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Indah Sri menjadi termohon. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan hotel memiliki luas sekitar 1.053 meter persegi dan berada di lokasi strategis di pusat Kota Malang.
Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, menyatakan bahwa sengketa bermula dari kesepakatan jual beli yang dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai transaksi sebesar Rp 6 miliar. Angka tersebut dinilai tinggi karena melampaui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yang hanya Rp 4 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris dan diabadikan dalam akta jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan kompensasi senilai Rp 500 juta untuk agar termohon melakukan pengosongan sendiri. Namun termohon menurutnya tak memenuhi kesepakatan hingga akhirnya pihaknya mengajukan permohonan eksekusi.
“Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, gugatan kami terkait perbuatan melawan hukum dikabulkan dan PK mereka ditolak. Dari dasar putusan yang sudah inkrah itu, kami ajukan permohonan eksekusi,” ungkapnya.
Baca juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormati terkait putusan pengadilan tersebut.
“Intinya, kami kooperatif dan tidak melakukan perlawanan signifikan. Namun, kami tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang saat ini masih di tahap kasasi dan belum diputus,” ucapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Sudjatmiko





























