Tugumalang.id – Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang baru baru ini telah disahkan legislatif dan eksekutif. Kini, Polresta Malang Kota menyatakan siap mengawal upaya pemberantasan parkir liar yang ada di wilayah Kota Malang.
Diketahui, regulasi tersebut memuat poin poin krusial. Mulai dari skema bagi hasil parkir antara pihak jukir dan pemda 70:30, optimalisasi layanan parkir hingga ketenuan sanksi parkir sembarangan atau parkir liar dengan denda administrasi Rp 500 ribu maupun pidana.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemkot Malang dalam hal sosialisasi hingga penerapan Perda di lapangan.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah parkir liar. Kami siap sinergi dengan Pemkot Malang mensosialisasikan dan mengawal penerapannya,” kata Rio, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Perda Parkir Kota Malang Disahkan, Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30, Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu
Ia menekankan bahwa regulasi baru tersebut dirancang untuk menjadi payung hukum dalam penataan parkir berklanjutan sekaligus untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
Ia juga berharap Perda ini nantinya benar benar berdampak pada kelancaran arus lalu lintas, mengurai kemacetan dan terciptanya kondusifitas lalu lintas di Kota Malang.
Namun sebelum diimplementasikan, Rio juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk menyusun teknis pelaksanaan di lapangan. Mulai mekanisme penindakan, pembagian kewenangan hingga pola pengawasan terpadu.
Baca Juga: Soal Kekosongan Jabatan Definitif, Wali Kota Malang Sebut Hasil Seleksi Tunggu Persetujuan BKN
“Dalam konteks Perda, kewenangan penindakan ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara kami akan mendukung dengan pengawasan, pengamanan dan kolaborasi di lapangan. Tentu kami perlu konsolidasi agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Menurutnya, praktik parkir liar masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan lalu lintas di Kota Malang. Kendaraan yang parkir di badan jalan kerap mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas.
“Selama ini kami sering menemukan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan. Kami lakukan teguran ke jukir, meminta kendaraan dipindahkan, bahkan memasang traffic cone atau barikade,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Perda Penyelenggaraan Perpakiran ini tak lepas dari peran serta masyarakat Kota Malang. Untuk itu, ia mengajak masyarakat memiliki kesadaran dalam membangun lalu lintas Kota Malang yang nyaman dan kondusif.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















