Sabtu, Agustus 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Parkir Kota Malang Disahkan, Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30, Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
April 15, 2026 6:45 pm
in Pemerintahan
Perda parkir

Foto: Ilustrasi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Regulasi soal penataan parkir di Kota Malang telah ditetapkan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Parkir. Perda itu mengatur bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir semabarangan sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penataan parkir di Kota Malang. Salah satu misinya yakni meningkatkan kualitas layanan parkir kepada masyarakat.

READ ALSO

Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Kabupaten Malang Genjot Realisasi PBB

Dinkes Kota Batu Gencarkan Edukasi Posyandu untuk Cegah Stunting

Di sisi lain, Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan retrubusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dikatakan, ketetapan bagi hasil parkir juga telah dituangkan dalam perda tersebut.

“Untuk parkir tepi jalan, maksimal 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemda. Sementara untuk parkir khusus, 60 persen jukur dan 40 persen pemda,” ungkapnya.

Baca juga: Perda Parkir di Kota Malang Disahkan, Menekan Parkir Liar

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

Untuk motor didenda Rp 50 ribu dan mobil Rp 250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp 500 ribu.

Widjaja menegaskan bahwa Perda ini juga telah diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.

Ia optimis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan. Sebab, kepastian hukum bagi seluruh pihak telah dituangkan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bagi hasil parkir Malangparkir MalangPerda parkir Kota Malangsanksi parkir liar Malang.

Related Posts

Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Kabupaten Malang Genjot Realisasi PBB
Advertorial

Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Kabupaten Malang Genjot Realisasi PBB

Jumat, 31 Jul 2026
Dinkes Kota Batu Gencarkan Edukasi Posyandu untuk Cegah Stunting
Advertorial

Dinkes Kota Batu Gencarkan Edukasi Posyandu untuk Cegah Stunting

Rabu, 29 Jul 2026
5 Fraksi DPRD Kota Malang Abstain soal Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintahan

5 Fraksi DPRD Kota Malang Abstain soal Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 27 Jul 2026
Revisi Perda BMD Kota Batu Selangkah Lagi Tuntas, Aset Kurang Produktif Bisa Dihidupkan Lagi
Pemerintahan

Revisi Perda BMD Kota Batu Selangkah Lagi Tuntas, Aset Kurang Produktif Bisa Dihidupkan Lagi

Senin, 27 Jul 2026
Dprd Kota Batu Desak Penuntasan Rangkap Jabatan Di Pemkot Batu Di Awal Agustus 2026 28
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Desak Penuntasan Rangkap Jabatan di Pemkot Batu di Awal Agustus 2026

Minggu, 26 Jul 2026
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Naik, Pemkab Malang Perkuat Edukasi Zoonosis
Pemerintahan

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Naik, Pemkab Malang Perkuat Edukasi Zoonosis

Jumat, 24 Jul 2026
Next Post
Polres Batu - Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

BERITA POPULER

  • 5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.