Malang, Tugumalang.id – Regulasi soal penataan parkir di Kota Malang telah ditetapkan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Parkir. Perda itu mengatur bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir semabarangan sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penataan parkir di Kota Malang. Salah satu misinya yakni meningkatkan kualitas layanan parkir kepada masyarakat.
Di sisi lain, Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan retrubusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dikatakan, ketetapan bagi hasil parkir juga telah dituangkan dalam perda tersebut.
“Untuk parkir tepi jalan, maksimal 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemda. Sementara untuk parkir khusus, 60 persen jukur dan 40 persen pemda,” ungkapnya.
Baca juga: Perda Parkir di Kota Malang Disahkan, Menekan Parkir Liar
Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.
Untuk motor didenda Rp 50 ribu dan mobil Rp 250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp 500 ribu.
Widjaja menegaskan bahwa Perda ini juga telah diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.
Ia optimis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan. Sebab, kepastian hukum bagi seluruh pihak telah dituangkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























