Jumat, Oktober 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
September 15, 2026 10:42 am
in Pemerintahan
Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi

Kesenian Bantengan yang sudah menjadi budaya khas Kota Batu. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memasuki tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum pengelolaan dan pelestarian kekayaan budaya lokal.

Langkah harmonisasi bertujuan memastikan setiap rumusan pasal memiliki kepastian hukum, struktur norma yang jelas, serta tata kelola anggaran yang akuntabel bagi pelaku seni dan lembaga kebudayaan di Kota Batu.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Sepakat Seluruh Kepala Sekolah Digembleng Ala Militer

Target PAD Turun Rp23 Miliar, Fraksi PKS DPRD Kota Batu Kritik Porsi Belanja Operasi yang Membengkak

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Batu Sunarto menjelaskan, secara substansi Raperda tersebut telah menjawab kebutuhan pelestarian budaya. Namun, penyempurnaan dari sisi teknik penyusunan dan bahasa hukum masih diperlukan.

”Masih terdapat beberapa poin dan pasal yang perlu disesuaikan, terutama berkaitan dengan tata bahasa dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar rumusan norma yang dihasilkan lebih tepat, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” kata Sunarto.

Baca juga: Sah! Pemkot Batu Terima Sertifikat Seni Tari Sanduk sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Selain mempertegas struktur hukum, forum harmonisasi menyoroti mekanisme dukungan anggaran daerah. Pengaturan dirancang agar alokasi dana bagi komunitas dan pegiat seni disalurkan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Sunarto menjelaskan, Raperda tersebut memfokuskan tata kelola pada sejumlah Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang tumbuh di tengah masyarakat Kota Batu.

OPK itu meliputi Tradisi Lisan dan Manuskrip, Adat Istiadat dan Ritus, Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Seni dan Bahasa, serta Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional.

OPK untuk penguatan identitas daerah

Sunarto menegaskan, perlindungan OPK tidak boleh berhenti pada pelestarian peninggalan sejarah. Kekayaan budaya tersebut harus dimanfaatkan secara aktif sebagai sumber edukasi, kreativitas, dan penguatan identitas daerah.

”Lewat perda ini nantinya, pemajuan kebudayaan di Kota Batu diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harap dia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: budaya kota batuDewan Kebudayaan Kota BatuKanwil Kemenkumham Jatimkebudayaan Kota BatuOPKpemkot batuRaperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batuseni Kota Batu

Related Posts

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (Foto/M Sholeh)
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Sepakat Seluruh Kepala Sekolah Digembleng Ala Militer

Rabu, 7 Okt 2026
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu Ady Sayoga. Foto: Dok.
Pemerintahan

Target PAD Turun Rp23 Miliar, Fraksi PKS DPRD Kota Batu Kritik Porsi Belanja Operasi yang Membengkak

Rabu, 7 Okt 2026
Wali Kota Batu Setujui 3 Raperda Strategis, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah
Pemerintahan

Wali Kota Batu Setujui 3 Raperda Strategis, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah

Selasa, 6 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas
Pemerintahan

Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas

Senin, 5 Okt 2026
Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi
Advertorial

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi

Sabtu, 3 Okt 2026
TPS3R - TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW
Pemerintahan

TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Uni2

Dosen Unikama Dampingi Guru SMK Ali Utsman Kuasai Teknologi AI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.