MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Ustadi (63), pengemudi pick up Grand Max yang menabrak peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya, satu pelajar bernama Renita Sintia Sari (14) meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
“Saat ini driver sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023) sore.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu pemilik mobil dan dua peserta karnaval. Taufik juga menyebut polisi akan memeriksa Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara terkait pelaksanaan karnaval.
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan karena pengemudi lalai saat mengoperasikan kendaraan. Pada saat itu, kondisi rem mobil bisa berfungsi dengan baik, namun sopir tidak mengerem agar tidak menabrak orang di depannya.
“Titik berat kelalaian yaitu rem berfungsi, namun tidak ada upaya driver untuk melakukan pengereman,” kata Taufik.
Baca Juga: Sempat Ikut Terserempet, Ini Kesaksian Ayah Pelajar yang Tewas Tertabrak Pick Up di Pakis
Berdasarkan keterangan saksi, sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, namun hasilnya masih belum keluar.
“Nanti kami update lagi,” ujar Taufik.
Sebagai informasi, mobil pick up tersebut merupakan bagian dari rombongan karnaval. Mobil mengangkut konsumsi yang akan dibagikan pada peserta karnaval.
Saat ini, telah terbit surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko