Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengemudi Pick Up yang Tabrak Peserta Karnaval di Pakis Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 25, 2023 6:21 pm
in Hukum & Kriminal
Pengemudi

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Ustadi (63), pengemudi pick up Grand Max yang menabrak peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya, satu pelajar bernama Renita Sintia Sari (14) meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

“Saat ini driver sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023) sore.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Selain memeriksa tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu pemilik mobil dan dua peserta karnaval. Taufik juga menyebut polisi akan memeriksa Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara terkait pelaksanaan karnaval.

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan karena pengemudi lalai saat mengoperasikan kendaraan. Pada saat itu, kondisi rem mobil bisa berfungsi dengan baik, namun sopir tidak mengerem agar tidak menabrak orang di depannya.

“Titik berat kelalaian yaitu rem berfungsi, namun tidak ada upaya driver untuk melakukan pengereman,” kata Taufik.

Baca Juga: Sempat Ikut Terserempet, Ini Kesaksian Ayah Pelajar yang Tewas Tertabrak Pick Up di Pakis

Berdasarkan keterangan saksi, sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, namun hasilnya masih belum keluar.

“Nanti kami update lagi,” ujar Taufik.

Sebagai informasi, mobil pick up tersebut merupakan bagian dari rombongan karnaval. Mobil mengangkut konsumsi yang akan dibagikan pada peserta karnaval.

Saat ini, telah terbit surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Karnaval di MalangPick Up trabrak

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
tempat kelola sampah

Melihat Tata Kelola Sampah di Selecta Pasca TPA Tlekung Kota Batu Ditutup

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.