Malang, Tugumalang.id – Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap polisi atas dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (TAG). Seorang korban mengungkapkan keluh kesahnya lantaran tak bisa menarik uang senilai Rp 20 milyar yang sudah masuk di robot trading itu.
Korban itu bernama Deny Yosua, warga Malang. Dia mengaku mengenal robot trading milik Wahyu Kenzo sejak 2021 lalu. Dia bahkan mengajak rekannya untuk turut berinvestasi di robot trading tersebut.
“Jadi saya withdraw saat itu lancar dan berhasil merekrut sekitar 50 member. Member saya juga ada yang investasi sampai Rp11 miliar,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Semua berjalan lancar, hingga pada awal 2022, ada kendala pada robot trading itu hingga dirinya tak bisa melakukan transaksi. Dia mengatakan bahwa total ada sekitar Rp 20 milyar milik membernya yang ternyata tak bisa ditarik dan tersangkut di ATG.
Saat mencoba mengkonfirmasi, dia mendapat jawaban dari pihak ATG yang mengaku sedang ada kerusakan sistem di ATG. Selain itu, disebutkan ada regulasi baru yang ternyata membuat proses withdraw semakin rumit.
Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap Wahyu Kenzo. Dengan demikian, ada kejelasan soal robot trading tersebut.
“Kami apresiasi penangkapannya. Jadi bisa dapat penjelasan soal kasusnya,” ujarnya.
Diketahui, Polda Jatim telah merilis penangkapan Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang Kota itu. Korban robot trading itu mencapai 25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (8/3/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan Wahyu Kenzo saat berstatus saksi di wilayah Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). Wahyu Kenzo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/3/2023).
“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari kedepan,” bebernya.
Atas perbuatannya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan dengan ancaman 12 penjara dan denda 12 milyar. Kemudian UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko