Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). Dia diduga melakukan penipuan melalui robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang korbannya mencapai 25 ribu orang yang berasal dari berbagai negara lintas benua.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban Wahyu Kenzo berasal dari berbagai negara lintas benua. Mulai dari Amerika, Rusia, Prancis, Cina, Ingris, Uni Emirat Arab hingga Singapura.
“Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Irjen Toni, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.
Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming imingi korbannya dengan paket keuntungan yang menjanjikan.
“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” bebernya.
Informasinya, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di website ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending.
Sementara terkait dengan dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran.
“Aset di luar negeri ini masih kami dalami, karena kami bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset aset yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.
“Agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming iming pendapatan yang cepat dan banyak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,” tuturnya.
Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dengan membuat hotline aduan untuk korban dengan nomor 081137802000.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko