Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemandu Lagu Dilindas Truk oleh Mantan Pacarnya, Lalu Diperkosa Pegawai Kafe

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2021 1:16 pm
in Hukum & Kriminal
lagu - Pemandu Lagu Dilindas Truk oleh Mantan Pacarnya, Lalu Diperkosa Pegawai Kafe

Pelaku saat gelar perkara. Foto: Rizal Adhi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

MALANG – Misteri pembunuhan perempuan pemandu lagu di Malang akhirnya terkuak. Ternyata, korban yang bernama Setia Nurmiati atau akrab disapa Ayu (21) itu, dibunuh mantan pacarnya yang bernama Wahyudi (34). Tak berhenti di situ, Ayu lalu diperkosa Rois alias Dalbo (28) yang diminta menolong Ayu oleh Wahyudi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Wahyudi bersama teman wanitanya yang lain, Amel, sedang mabuk-mabukan di Cafe 88 yang berada di Jalan Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin malam (22/03/2021).
“Dapat kita ketahui kronologi kejadiannya adalah berawal pada Senin malam pukul 22.00 WIB ini bersama teman-temannya dan ceweknya yang bernama Amel itu minum-minum di Cafe 88,” terangnya, di Mapolres Malang, pada Kamis (25/03/2021).
“Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, si Wahyudi memindahkan truknya yang berada di gudang ke depan Cafe 88. Di mobil itu, si tersangka tidur dan bersama Amel tadi yang menemaninya di cafe,” sambungnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Ayu yang memiliki hubungan khusus dengan tersangka ini mendatangi truk dan menggedor-gedor dan membentak-bentak.
“Kemudian si Wahyudi yang tidak ingin ada pertengkaran kemudian menstarter mobil dan sengaja membelokkan sedikit ke kanan yang membuat roda bagian kanan menabrak korban,” ucapnya.
“Inilah yang membuat korban jatuh dan mengalami patah tulang ekor dan paha. Dan itu juga yang membuat beberapa pembuluh darah pecah termasuk pembuluh darah di kepala/otak. Tapi yang bersangkutan waktu itu masih hidup, tapi tersangka ini langsung pergi dengan kendaraannya ke arah utara,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Wahyudi merupakan mantan pacar Ayu dan sudah tinggal bersama di sebuah kos di Pakisaji. “Mereka dari dulu ini sudah berpacaran dan bahkan sudah tinggal satu kos di daerah Pakisaji. Tapi berjalannya waktu mereka ini banyak terjadi cek-cok atau pertengkaran. Akhirnya si Wahyudi ini tidak suka lagi ke Ayu dan meninggalkan Ayu, tapi menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Amel,” tuturnya.
Mengetahui dirinya menabrak Ayu, Wahyudi lalu menelpon Dalbo untuk mengecek keadaan Ayu. “Kemudian dalam perjalanan si tersangka sempat menelepon si tersangka 2 yang merupakan penjaga di Cafe 88 juga. Wahyudi menelepon agar tersangka 2 mengecek karena Ayu sempat tertabrak oleh dirinya,” ungkapnya.
Saat dicek oleh Dalbo, ternyata memang ada yang tergeletak di pinggir jalan dan benar itu adalah Ayu. Di situlah timbul nafsu bejat Dalbo untuk memperkosa Ayu yang sudah kritis.
“Bukannya diselamatkan, Ayu justru langsung diseret ke bekas Warung Tegal Ombo, dan di sana tersangka ini masih menyetubuhi atau melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” bebernya.
“Lalu sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kembali ke cafe seperti tidak terjadi apa-apa dan meninggalkan korban begitu saja di warung yang ada di sebelah cafe,” lanjutnya.
Baru pada sore hari, jenazah Ayu baru ditemukan oleh pemulung yang hendak mencari sampah untuk dijual. “Setelah itu korban baru ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh salah seorang pemulung. Dan si pemulung inilah yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan melakukan olah TKP untuk bisa menangkap pelaku,” ucapnya.
Akibatnya perbuatannya, Wahyudi akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian juga akan dijunctokan Pasal 352 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka kedua yang menyetubuhi korban akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang seseorang yang menyetubuhi orang yang sudah tidak berdaya. “Itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP itu apabila menyetubuhi dan kemudian korban meninggal dunia itu ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Amel yang berada di dalam mobil truk milik Wahyudi saat kejadian, hanya akan dijadikan saksi dalam kasus ini. “Amel hanya sebagai saksi, karena tidak ada terlibat dan tidak menyuruh Wahyudi untuk membunuh Ayu,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti
Tags: lagupemandutruk

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
passport - Eazy Passport, Pelayanan Jemput Bola Urus Paspor Kolektif

Eazy Passport, Pelayanan Jemput Bola Urus Paspor Kolektif

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.