MALANG – Misteri pembunuhan perempuan pemandu lagu di Malang akhirnya terkuak. Ternyata, korban yang bernama Setia Nurmiati atau akrab disapa Ayu (21) itu, dibunuh mantan pacarnya yang bernama Wahyudi (34). Tak berhenti di situ, Ayu lalu diperkosa Rois alias Dalbo (28) yang diminta menolong Ayu oleh Wahyudi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Wahyudi bersama teman wanitanya yang lain, Amel, sedang mabuk-mabukan di Cafe 88 yang berada di Jalan Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin malam (22/03/2021).
“Dapat kita ketahui kronologi kejadiannya adalah berawal pada Senin malam pukul 22.00 WIB ini bersama teman-temannya dan ceweknya yang bernama Amel itu minum-minum di Cafe 88,” terangnya, di Mapolres Malang, pada Kamis (25/03/2021).
“Lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, si Wahyudi memindahkan truknya yang berada di gudang ke depan Cafe 88. Di mobil itu, si tersangka tidur dan bersama Amel tadi yang menemaninya di cafe,” sambungnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Ayu yang memiliki hubungan khusus dengan tersangka ini mendatangi truk dan menggedor-gedor dan membentak-bentak.
“Kemudian si Wahyudi yang tidak ingin ada pertengkaran kemudian menstarter mobil dan sengaja membelokkan sedikit ke kanan yang membuat roda bagian kanan menabrak korban,” ucapnya.
“Inilah yang membuat korban jatuh dan mengalami patah tulang ekor dan paha. Dan itu juga yang membuat beberapa pembuluh darah pecah termasuk pembuluh darah di kepala/otak. Tapi yang bersangkutan waktu itu masih hidup, tapi tersangka ini langsung pergi dengan kendaraannya ke arah utara,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Wahyudi merupakan mantan pacar Ayu dan sudah tinggal bersama di sebuah kos di Pakisaji. “Mereka dari dulu ini sudah berpacaran dan bahkan sudah tinggal satu kos di daerah Pakisaji. Tapi berjalannya waktu mereka ini banyak terjadi cek-cok atau pertengkaran. Akhirnya si Wahyudi ini tidak suka lagi ke Ayu dan meninggalkan Ayu, tapi menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Amel,” tuturnya.
Mengetahui dirinya menabrak Ayu, Wahyudi lalu menelpon Dalbo untuk mengecek keadaan Ayu. “Kemudian dalam perjalanan si tersangka sempat menelepon si tersangka 2 yang merupakan penjaga di Cafe 88 juga. Wahyudi menelepon agar tersangka 2 mengecek karena Ayu sempat tertabrak oleh dirinya,” ungkapnya.
Saat dicek oleh Dalbo, ternyata memang ada yang tergeletak di pinggir jalan dan benar itu adalah Ayu. Di situlah timbul nafsu bejat Dalbo untuk memperkosa Ayu yang sudah kritis.
“Bukannya diselamatkan, Ayu justru langsung diseret ke bekas Warung Tegal Ombo, dan di sana tersangka ini masih menyetubuhi atau melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” bebernya.
“Lalu sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kembali ke cafe seperti tidak terjadi apa-apa dan meninggalkan korban begitu saja di warung yang ada di sebelah cafe,” lanjutnya.
Baru pada sore hari, jenazah Ayu baru ditemukan oleh pemulung yang hendak mencari sampah untuk dijual. “Setelah itu korban baru ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh salah seorang pemulung. Dan si pemulung inilah yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan melakukan olah TKP untuk bisa menangkap pelaku,” ucapnya.
Akibatnya perbuatannya, Wahyudi akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian juga akan dijunctokan Pasal 352 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka kedua yang menyetubuhi korban akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang seseorang yang menyetubuhi orang yang sudah tidak berdaya. “Itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP itu apabila menyetubuhi dan kemudian korban meninggal dunia itu ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Amel yang berada di dalam mobil truk milik Wahyudi saat kejadian, hanya akan dijadikan saksi dalam kasus ini. “Amel hanya sebagai saksi, karena tidak ada terlibat dan tidak menyuruh Wahyudi untuk membunuh Ayu,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti