MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (Kantor Imigrasi Malang) kembali menjalankan program Eazy Passport. Berkolaborasi dengan Kantor Kanwil DJP Jatim III, program ini dilakukan di Jalan Letjend S Parman Kota Malang, pada Rabu (24/3/2021) kemarin.
Eazy Passport merupakan program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi. Artinya, layanan diberikan melalui unit mobil layanan keliling.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani, mengatakan bahwa dalam pelayanan ini, Kantor Imigrasi Malang bisa melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari di satu lokasi. Layanan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Program yang dilakukan di Kanwil DJP Jatim III ini, kata Ramdhani, merupakan bagian dari sinergitas serta kegiatan pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perjalanan.
Inovasi pelayanan ini hadir sebagai bentuk adaptasi perubahan tren pelayanan di tengah berkembangnya teknologi informasi saat ini. Sebab itu, pelayanan keimigrasian dituntut untuk bisa adaptif dari setiap situasi.
”Ini sebagai bentuk kita dalam menjawab tantangan zaman, dimana masyarakat saat ini juga menuntut pelayanan yang berbeda dari sebelumnya. Sebab itu, kami memberikan pelayanan reach out berupa eazy passport,” jelasnya.
Sementara, Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian, Dany Tri Sunu, menambahkan bahwa secara teknis, program Eazy Passpor ini dapat diajukan oleh perkantoran atau instansi pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan, komunitas atau organisasi, serta kompleks perumahan.
“Pemohon paspor juga tidak perlu khawatir karena biaya pembuatan paspornya tetap sama yaitu untuk paspor biasa sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu,” terangnya.
Kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Malang di tahun 2021 yang sebelumnya dilakukan di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah Kabupaten Malang, Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Al-Huda.
Dia mengatakan, program ini mendapat banyak apresiasi. Terbukti dengan banyaknya pemohon yang lebih dari 80 permohonan paspor baru maupun penggantian.
Lebih jauh, syarat pengajuan dalam program ini cukup mudah, hanya dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan dilampiri daftar pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor.
“Dengan program Eazy Passport ini, memberikan banyak kemudahan untuk pembuatan paspor di masa kenormalan baru, serta lebih nyaman dalam membuat paspor karena tidak perlu antri dan dilakukan di kantor sendiri,” pungkasnya.