Tugumalang.id – Sidang perkara mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014, terus berlanjut. Pada agenda sidang kedua, ada delapan pejabat Pemkot Batu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, pada sidang pertama yang dipimpin Cokro Gede Arthana juga menghadirkan 10 saksi. Kedelapan saksi pejabat Pemkot Batu yang hadir di sidang lanjutan ini antara lain Mudji Dwi Leksono, Shanti Restuningsasi, Maria Inge Sandrasari, Tauchid Baswara, Cahya Wisesa Sri Rama Atmaja, Reni Apriani Widowati, Mulia de Ruiters, dan Saiful Anwar.
”Iya, pada sidang kedua kemarin ada delapan orang saksi yang hadir. Semuanya pejabat di Pemkot Batu,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, pada Selasa, (5/4/2022).
Empat dari delapan saksi yang dihadirkan adalah pejabat eselon II B. Seperti Mudji Dwi Leksono yang dulu menjabat Kabag Hukum dan menjadi anggota panitia pengadaan tanah pada perkara yang terjadi 2014 itu. Kini, Mudji menjabat Kepala DPMPTSP.
Lalu ada nama Shanti Restuningsasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperpusip. Shanti saat itu menjabat sebagai Kabid Aset pada tahun 2015.
Kabag Hukum saat ini, Maria Inge juga diminta keterangan karena waktu itu menjabat Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum tahun 2014.
Juga ada nama Tauchid Baswara yang waktu itu menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum 2014. Saat ini, Tauchid menjabat sebagai Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu.
Sementara untuk kedua terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono juga dihadirkan dalam sidang itu secara virtual di Lapas Klas 1 A Lowokwaru Kota Malang.
”Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada 11 April 2022 mendatang,” kata Edi.
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 ini diyakini menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Edi Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu.
Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id