Malang, Tugumalang-Kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tak lepas dari faktor pelayanan sampah yang belum optimal dari pemerintah daerah. Para pegiat lingkungan menyerukan kepada Pemkot Malang agar meningkatkan layanan pengelolaan sampah, terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Seruan tersebut disampaikan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), JEJAK (Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai), dan Komunitas Brantas Mboiz melalui aksi lingkungan di Sungai Brantas, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksi tersebut digelar untuk menyoroti semakin parahnya pencemaran di sungai tersebut.
Sebanyak enam aktivis lingkungan membentangkan poster bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Tolak Tas Kresek Sekali Pakai”, dan “Selamatkan Sungai Brantas” pada Minggu (9/11/2025). Aksi ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih berakhir di sungai.
Baca juga: Wali Kota Malang Sebut APBD Tak Bisa Berbuat Banyak atas Bencana di Pemukiman DAS Brantas
Kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pemulihan Sungai Brantas. Langkah ini penting guna mencegah terulangnya tragedi ikan mati massal yang pernah terjadi di Kali Surabaya.
Menurut pantauan tim Ecoton, kondisi Sungai Brantas di wilayah Malang saat ini semakin memprihatinkan. Ketika curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat. Banyak rumah dan pelaku usaha masih membuang limbah domestik dan sampah langsung ke sungai tanpa pengolahan.
Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menegaskan bahwa pencemaran yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Setiap musim hujan, pencemaran air sungai kembali terjadi. Industri memanfaatkan derasnya arus air untuk membuang limbah tanpa pengolahan, sementara masyarakat pun masih membuang sampah ke sungai.
“Padahal, putusan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” tegas Dialan.
Sementara itu, Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah, menambahkan bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik serta zat kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga.
“Padahal air Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku PDAM, tentu hal ini mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Gubernur Jawa Timur segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan kasus ikan mati massal.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang memperketat pengawasan terhadap industri di sepanjang DAS Brantas.
Pemerintah Kota Malang segera menetapkan Perda atau Perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai.
Pemerintah Kota Malang memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan, serta membentuk kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilewati Sungai Brantas.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Malang Amankan Warga Sekitar DAS Brantas
“Kami tidak ingin sungai terus diabaikan. Sungai adalah sumber kehidupan dan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih,” ujar Prigi.
Prigi berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat di wilayah hilir, termasuk Kota Surabaya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























