MALANG – Google menyebutkan pemegang otoritas pemerintahan di Indonesia paling banyak meminta penghapusan konten-konten yang terbit di Google. Dari laporan yang dirilis oleh Google, Indonesia menempati peringkat pertama. Total permintaan penghapusannya mencapai 500 ribu URL.
Laporan berjudul Content Removal Transparency Report ini merupakan data permintaan dari sejumlah pemerintah negara di dunia untuk menghapus konten di Google dalam kurun Januari hingga Juni 2021.
Hasilnya cukup mengejutkan karena Indonesia justru ada di peringkat pertama dengan kategori volume item konten. Di bawah Indonesia ada Rusia, yang kemudian diikuti oleh negara seperti Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Saat ini, Google sendiri telah menghapus lebih dari 20 ribu URL. Rata-rata, konten yang diminta dihapus oleh lembaga pemerintahan Indonesia berkaitan dengan perjudian.
Permintaan penghapusan konten banyak dilakukan oleh sejumlah lembaga. Mulai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, TNI, pengadilan dan sejumlah pihak lainnya.
Adapun jenis permintaan produk yang dihapus dari platform Google terdiri dalam bentuk Blogger, Gmail, Google Docs, Google Play Apps, Situs Google, Google Search, hingga YouTube.
Vice President of Trust and Safety Google, David Graff menyebutkan, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan Google, dari hasil laporan transparansi mereka menunjukkan adanya jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten. Baik dalam bentuk volume permintaan maupun jumlah item individual dari konten.
“Laporan transparansi yang mencakup Januari hingga Juni 2021 menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini,” kata Graff dilansir dari blog resmi Google.
Selain itu, faktor peningkatan permintaan terjadi karena ada perkembangan undang-undang yang mengharuskan konten informasi tersebut dihapus. Pastinya, aturan terkait konten di masing-masing negara berbeda.
“Undang-undang mengharuskan penghapusan konten untuk berbagai masalah, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa, misinformasi terkait kesehatan, pelanggaran privasi, hingga kekayaan intelektual,” tambah Graff.
Menurut Graff, banyak dari undang-undang ini berusaha melindungi pengguna di platform online dan sesuai dengan kebijakan maupun pedoman komunitas Google.
Dari sinilah peraturan tiap negara dapat membantu Google untuk memberikan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan miliknya.
10 negara dengan volume permintaan penghapusan konten terbanyak di Google:
1. Rusia
2. India
3. Korea Selatan
4. Turki
5. Pakistan
6. Brasil
7. Amerika Serikat
8. Australia
9. Vietnam
10. Indonesia
10 negara teratas berdasarkan volume item konten:
1. Indonesia
2. Rusia
3. Kazakhstan
4. Pakistan
5. Korea Selatan
6. India
7. Vietnam
8. Amerika Serikat
9. Turki
10. Brasil
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko