Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2026 8:43 pm
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi denda untuk Satpol PP yang merokok di Alun-Alun Merdeka Malang. (Foto/pixabay)

Ilustrasi denda untuk Satpol PP yang merokok di Alun-Alun Merdeka Malang. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua oknum Satpol PP Kota Malang sebagai penegak Perda justru terbukti melanggar Perda lantaran kedapatan merokok di depan ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang. Akibat perbuatannya, keduanya telah disanksi denda sebesar Rp 95 ribu.

Diketahui, keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (18/2/2026) lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Dari sidang itu, keduanya ditetapkan telah melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok lantaran merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Kota Malang Diduga Merokok di Depan Ruang Laktasi Alun Alun Merdeka Disanksi

Sidang itu dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Kasi Inteligen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo memastikan bahwa dari sidang Tipiring tersebut, hakim telah memvonis kedua oknum Satpol PP itu dengan denda administrasi.

“Divonis denda Rp 95 ribu, subsider 3 hari kurungan (penjara) jika tak membayar denda,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).

Selain denda itu, kedua oknum Satpol PP berinisial FA (38) dan FA (28) tersebut juga dikenai biaya perkara dalam sidang Tipiring sebesar Rp 5 ribu.

Agung menyebutkan, kedua oknum tersebut telah terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 jounto Pasal 17 ayat 1.

Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Batu Gagalkan Peredaran 94 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum, lebih tepatnya di area laktasi,” tandasnya.

Sebelumnya, video kedua oknum Satpol PP itu sempat viral di media sosial. Tepatnya dalam video seorang ibu ibu yang melontarkan keluhan karena melihat petugas merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang pada 7 Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Alun-alun Kota MalangAlun-Alun Merdekakota malangSatpol PPsatpol PP merokok

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Prediksi susunan pemain laga Madura United vs Arema FC yang tersaji di pekan ke-22 BRI Super League 2025/2026. /Foto: Instagram @aremafcofficial.

Prediksi Susunan Pemain Derbi Jatim Madura United vs Arema FC: Berebut Tiga Poin Penting!

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.