Tugumalang.id – Dua oknum Satpol PP Kota Malang sebagai penegak Perda justru terbukti melanggar Perda lantaran kedapatan merokok di depan ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang. Akibat perbuatannya, keduanya telah disanksi denda sebesar Rp 95 ribu.
Diketahui, keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Dari sidang itu, keduanya ditetapkan telah melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok lantaran merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Kota Malang Diduga Merokok di Depan Ruang Laktasi Alun Alun Merdeka Disanksi
Sidang itu dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kasi Inteligen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo memastikan bahwa dari sidang Tipiring tersebut, hakim telah memvonis kedua oknum Satpol PP itu dengan denda administrasi.
“Divonis denda Rp 95 ribu, subsider 3 hari kurungan (penjara) jika tak membayar denda,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).
Selain denda itu, kedua oknum Satpol PP berinisial FA (38) dan FA (28) tersebut juga dikenai biaya perkara dalam sidang Tipiring sebesar Rp 5 ribu.
Agung menyebutkan, kedua oknum tersebut telah terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 jounto Pasal 17 ayat 1.
Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Batu Gagalkan Peredaran 94 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum, lebih tepatnya di area laktasi,” tandasnya.
Sebelumnya, video kedua oknum Satpol PP itu sempat viral di media sosial. Tepatnya dalam video seorang ibu ibu yang melontarkan keluhan karena melihat petugas merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang pada 7 Februari 2026 lalu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























