Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Malang Disanksi Rp95 Ribu

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2026 8:43 pm
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi denda untuk Satpol PP yang merokok di Alun-Alun Merdeka Malang. (Foto/pixabay)

Ilustrasi denda untuk Satpol PP yang merokok di Alun-Alun Merdeka Malang. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua oknum Satpol PP Kota Malang sebagai penegak Perda justru terbukti melanggar Perda lantaran kedapatan merokok di depan ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang. Akibat perbuatannya, keduanya telah disanksi denda sebesar Rp 95 ribu.

Diketahui, keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (18/2/2026) lalu.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Dari sidang itu, keduanya ditetapkan telah melanggar Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok lantaran merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Kota Malang Diduga Merokok di Depan Ruang Laktasi Alun Alun Merdeka Disanksi

Sidang itu dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Kasi Inteligen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo memastikan bahwa dari sidang Tipiring tersebut, hakim telah memvonis kedua oknum Satpol PP itu dengan denda administrasi.

“Divonis denda Rp 95 ribu, subsider 3 hari kurungan (penjara) jika tak membayar denda,” ucapnya, Jumat (20/2/2026).

Selain denda itu, kedua oknum Satpol PP berinisial FA (38) dan FA (28) tersebut juga dikenai biaya perkara dalam sidang Tipiring sebesar Rp 5 ribu.

Agung menyebutkan, kedua oknum tersebut telah terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 jounto Pasal 17 ayat 1.

Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Batu Gagalkan Peredaran 94 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum, lebih tepatnya di area laktasi,” tandasnya.

Sebelumnya, video kedua oknum Satpol PP itu sempat viral di media sosial. Tepatnya dalam video seorang ibu ibu yang melontarkan keluhan karena melihat petugas merokok di area ruang laktasi Alun Alun Merdeka Kota Malang pada 7 Februari 2026 lalu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Alun-alun Kota MalangAlun-Alun Merdekakota malangSatpol PPsatpol PP merokok

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Prediksi susunan pemain laga Madura United vs Arema FC yang tersaji di pekan ke-22 BRI Super League 2025/2026. /Foto: Instagram @aremafcofficial.

Prediksi Susunan Pemain Derbi Jatim Madura United vs Arema FC: Berebut Tiga Poin Penting!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.