Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai dan Satpol PP Batu Gagalkan Peredaran 94 Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2025 3:51 pm
in News
Satpol PP Batu

Konferensi pers hasil sitaan rokok ilegal oleh Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang sukses mengamankan 94 ribu batang rokok ilegal hingga 40 liter minuman keras (miras) tanpa cukai dalam operasi gabungan selama 2025. Ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Diketahui, Ops gabungan ini menjadi manifestasi kolaborasi aparat penegak hukum yang didukung oleh anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Total kerugian uang negara yang diselamatkan dari Ops Gab itu mencapai Rp73,494 juta.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Barang sitaan senilai total Rp143,46 juta tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sejak Juli hingga Desember 2025. Barang sitaan itu dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Satpol PP Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menerangkan jika Ops Gab ini bermula dari sosialisasi masif hingga tingkat RT/RW sejak Agustus 2025. Hingga kemudian pasca sosialisasi, digelar Ops Gab dan ditemukan masih banyak yang bandel.

”Kami mengamankan barang-barang cukai ilegal mencapai 94 ribu batang rokok ilegal hingga puluhan botol miras dari 3 kecamatan, yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo,” jelas Faris.

Meski begitu, hasil sitaan ini terbilang menurun jika dibanding temuan pada 2023 dan 2024. Sebelum ini, rokok ilegal yang disita berkisar di angka 700 ribu batang lebih. ”Meski menurun, pihaknya tetap akan menggencarkan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Faris.

Sementara, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi menegaskan jika pengumuman hasil sitaan ini menjadi bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan. Nantinya, barang sitaan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) selanjutnya akan dimusnahkan.

Kepatuhan Pabrik Rokok Lokal Melonjak

Pietoyo menambahkan jika dari hasil pengungkapan tahun ini terdapat kabar baik. Menurutnya, peredaran rokok ilegal, terutama yang berasal dari Kota Batu telah menurun cukup drastis. Ini sesuai dengan tujuan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengurus izin.

“Malang Raya itu dulu terkenal memproduksi rokok ilegal, tapi sekarang karena kemudahan yang kita tawarkan, saat ini pabrik-pabrik rokok mulai tertib mengajukan izin,” jelas Pietoyo.

Baca juga: Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ia menambahkan bahwa jumlah pabrik rokok legal di wilayahnya terus bertambah. Dari sebelumnya sekitar 140 pabrik, kini angkanya sudah mencapai 152 pabrik. “Mereka berbondong-gondong untuk mengajukan izin menjadi pabrik rokok yang legal. Artinya kesadaran ini sudah mulai meningkat,” imbuhnya.

Pitoyo menjelaskan bahwa penanganan barang bukti rokok ilegal adalah dengan pemusnahan, karena barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dilelang. Sementara itu, barang pengangkut seperti kendaraan bisa dilelang setelah statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemberantasan rokok ilegal secara langsung berimplikasi positif terhadap penerimaan negara. “Pemberantasan rokok ilegalnya, itu pasti akan membuka pasar baru terhadap pabrik rokok yang legal,” kata Pitoyo.

Ruang pasar yang sebelumnya diisi oleh rokok ilegal kini diisi oleh rokok legal, yang secara otomatis menyumbang penerimaan negara melalui cukai. Pitoyo menegaskan, peningkatan penerimaan negara seharusnya ekvivalen dengan semakin gencar dan efektifnya pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai dan Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menjalankan usaha secara ilegal, serta tidak menjual dan membeli rokok ilegal demi mendukung penegakan hukum dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

 

Tags: Bea Cukai Malangberantas rokok ilegalkepatuhan pabrik rokokkota baturokok ilegalSatpol PP Kota Batu

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Jatim Park 2

Update Harga Tiket Jatim Park 2 Kota Batu Per Desember 2025

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.