Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang sukses mengamankan 94 ribu batang rokok ilegal hingga 40 liter minuman keras (miras) tanpa cukai dalam operasi gabungan selama 2025. Ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Diketahui, Ops gabungan ini menjadi manifestasi kolaborasi aparat penegak hukum yang didukung oleh anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Total kerugian uang negara yang diselamatkan dari Ops Gab itu mencapai Rp73,494 juta.
Barang sitaan senilai total Rp143,46 juta tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sejak Juli hingga Desember 2025. Barang sitaan itu dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Satpol PP Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menerangkan jika Ops Gab ini bermula dari sosialisasi masif hingga tingkat RT/RW sejak Agustus 2025. Hingga kemudian pasca sosialisasi, digelar Ops Gab dan ditemukan masih banyak yang bandel.
”Kami mengamankan barang-barang cukai ilegal mencapai 94 ribu batang rokok ilegal hingga puluhan botol miras dari 3 kecamatan, yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo,” jelas Faris.
Meski begitu, hasil sitaan ini terbilang menurun jika dibanding temuan pada 2023 dan 2024. Sebelum ini, rokok ilegal yang disita berkisar di angka 700 ribu batang lebih. ”Meski menurun, pihaknya tetap akan menggencarkan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Faris.
Sementara, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi menegaskan jika pengumuman hasil sitaan ini menjadi bentuk akuntabilitas kinerja pengawasan. Nantinya, barang sitaan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) selanjutnya akan dimusnahkan.
Kepatuhan Pabrik Rokok Lokal Melonjak
Pietoyo menambahkan jika dari hasil pengungkapan tahun ini terdapat kabar baik. Menurutnya, peredaran rokok ilegal, terutama yang berasal dari Kota Batu telah menurun cukup drastis. Ini sesuai dengan tujuan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengurus izin.
“Malang Raya itu dulu terkenal memproduksi rokok ilegal, tapi sekarang karena kemudahan yang kita tawarkan, saat ini pabrik-pabrik rokok mulai tertib mengajukan izin,” jelas Pietoyo.
Baca juga: Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ia menambahkan bahwa jumlah pabrik rokok legal di wilayahnya terus bertambah. Dari sebelumnya sekitar 140 pabrik, kini angkanya sudah mencapai 152 pabrik. “Mereka berbondong-gondong untuk mengajukan izin menjadi pabrik rokok yang legal. Artinya kesadaran ini sudah mulai meningkat,” imbuhnya.
Pitoyo menjelaskan bahwa penanganan barang bukti rokok ilegal adalah dengan pemusnahan, karena barang kena cukai hasil tembakau tidak dapat dilelang. Sementara itu, barang pengangkut seperti kendaraan bisa dilelang setelah statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemberantasan rokok ilegal secara langsung berimplikasi positif terhadap penerimaan negara. “Pemberantasan rokok ilegalnya, itu pasti akan membuka pasar baru terhadap pabrik rokok yang legal,” kata Pitoyo.
Ruang pasar yang sebelumnya diisi oleh rokok ilegal kini diisi oleh rokok legal, yang secara otomatis menyumbang penerimaan negara melalui cukai. Pitoyo menegaskan, peningkatan penerimaan negara seharusnya ekvivalen dengan semakin gencar dan efektifnya pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai dan Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menjalankan usaha secara ilegal, serta tidak menjual dan membeli rokok ilegal demi mendukung penegakan hukum dan peningkatan penerimaan negara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























