Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Marsinah: Jejak Sunyi Perlawanan Buruh yang Tak Pernah Padam

Redaksi by Redaksi
Mei 9, 2025 8:29 am
in Nasional
Marsinah yang menjadi korban pelanggaran HAM. (Foto: wikipedia.org)

Marsinah yang menjadi korban pelanggaran HAM. (Foto: wikipedia.org)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Di tengah hiruk-pikuk permasalahan ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia, nama Marsinah tetap menggema sebagai simbol pemberontakan buruh di Indonesia.

Marsinah, seorang buruh perempuan yang memimpikan keadilan, pada tahun 1993 naasnya menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Ia meninggalkan kenangan pahit tersendiri dalam lembaran sejarah perjuangan buruh di negeri ini.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Kasus marsinah memang bukanlah sekadar kisah tragis, melainkan sejarah atas perlawanan buruh dalam memperjuangkan hak.

Baca Juga: Nenek Marsinah Terjebak dalam Kebakaran di Toko Kelontong Depan Polsek Kedungkandang

Berdasarkan buku seri laporan khusus berjudul Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah yang diterbitkan oleh YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Diketahui bahwa Marsinah merupakan seorang buruh yang bekerja di bawah naungan PT Catur Putra Surya (PT CPS) milik Judi Susanto di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia diduga dibunuh setelah disiksa dan diculik karena memimpin aksi demonstrasi untuk kenaikan upah buruh di pabrik tempat dia bekerja.

Marsinah tewas setelah 10 hari sebelumnya memperjuangkan hak 13 rekan kerjanya yang dipecat karena aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kondisi kerja di PT CPS.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Museum HAM Omah Munir di Kota Batu Gagal Direalisasikan

Unjuk rasa itu berlangsung pada 3-4 Mei 1993, bersamaan dengan aksi mogok kerja para buruh. Dalam buku Marsinah Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan (1999) karya Alex Supartono, 3 Mei 1993 menjadi hari mogok pertama para buruh PT CPS.

Mereka dihadapkan dengan aparat dari Koramil 0816/04 Porong, Muspika, Polres, Kandepnaker dam DPC SPSI Sidoarjo yang datang ke pabrik.

Sebanyak 13 orang buruh dibawa ke markas, diinterogasi dan dituduh melakukan sabotase dan menggunakan cara-cara PKI.

Pada 4 Mei 1993, hari mogok kedua. Buruh PT CPS kembali mogok kerja dalam skala yang lebih besar dibanding hari sebelumnya. Di hari yang sama, terjadi perundingan antara perwakilan buruh (termasuk Marsinah) dengan Judi Astono.

Perundingan dilaksanakan di ruangan Judi Astono, ditemani Mutiari dan Karojono Wongso (Kepala Bagian Produksi) dari pihak pabrik, dan 24 orang perwakilan buruh.

Terdiri dari 9 orang pengurus SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 15 orang dipilih langsung oleh para buruh sebagai perwakilan. Termasuk Marsinah.

Pada 5 Mei 1993, 13 orang buruh PT CPS dipanggil dan datang ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana mereka ditemukan oleh Serka Karnadi yang mengatakan bahwa ke-13 buruh ini tidak lagi diperlukan di pabrik PT CPS.

Dia mendesak agar paraburuh itu mengundurkan diri saja. Mereka di PHK secara paksa sebagai bentuk hukuman dari keikutsertaan aksi mogok kerja.

Kemudian pada 9 Mei 1993, di desa Jegong, kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, sekitar 120 km ke arah Barat Surabaya. Mayat Marsinah ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa Marsinah meninggal sehari sebelum mayatnya ditemukan, yakni pada tanggal 8 Mei 1993.

Dalam konteks hukum, kasus Marsinah mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan hak buruh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, baik pekerja maupun buruh berhak atas perlindungan hukum, termasuk hak untuk berserikat dan berunding.

Namun, dalam praktiknya, banyak buruh yang masih mengalami intimidasi dan kekerasan saat memperjuangkan hak-hak mereka.

Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa kasus pelanggaran hak buruh, termasuk intimidasi dan kekerasan, masih sering terjadi.

Dalam laporan tahunan, Komnas HAM mencatat bahwa banyak buruh yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara, dan kasus Marsinah menjadi salah satu contoh nyata dari ketidakadilan yang dialami oleh buruh di Indonesia.

Marsinah bukan hanya sekadar nama, ia adalah simbol perlawanan yang tak pernah padam. Setiap tahun, berbagai organisasi buruh dan aktivis mengadakan peringatan untuk mengenang perjuangannya dan menuntut keadilan.

Jejaknya mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk hak-hak buruh masih terus berlanjut, dan bahwa suara-suara yang terpinggirkan harus didengar dan diperjuangkan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Keshia Putri Susetyo/Magang

Editor: Herlianto. A

Tags: buruhhak buruhMarsinahPelanggaran HAM

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih
Advertorial

Kemensos Siapkan Penerima Bansos Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Kamis, 16 Jul 2026
Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah
Advertorial

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah

Senin, 13 Jul 2026
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang
Advertorial

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli, Digelar Bertahap dalam Empat Gelombang

Senin, 13 Jul 2026
DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026
Advertorial

DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026

Minggu, 12 Jul 2026
Next Post
Jadwal film yang tayang di Movimax Dinoyo hari Jumat 9 Mei 2025. /Foto: Google Review Movimax Dinoyo/Muhammad Fahmi Rabbani

Jumat Seru di Movimax Dinoyo! Cek Jadwal Film Tayang Mei 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.