MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak sembilan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Malang. Pengunduran ini diakukan karena mereka mendaftar jadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.
Sembilan kepala desa tersebut adalah:
1. Kepala Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi
2. Kepala Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen
3. Kepala Desa Pucangsono, Kecamatan Pakis
4. Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang
5. Kepala Desa Maguan, Kecamatan Ngajum
6. Kepala Desa Parangargo, Kecamatan Wagir
7. Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran
8. Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo
9. Kepala Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari.
Baca Juga: Cara Kades Suhermawan Jaga Apel Tetap Jadi Ikon Kota Batu
“Sementara ini, ada sembilan Kades yang sudah mengajukan pengunduran diri. Saat ini berkas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Malang sedang diproses,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, belum lama ini.
Pengunduran diri ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Kades, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Aturan tersebut tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau anggota BPD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.
Baca Juga: Wabup Malang Beri Apresiasi Kades Sumberdem yang Juarai Paralegal Justice Awards 2023
Para kepala desa yang menyalonkan diri harus sudah mundur dari jabatannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Oktober 2023 mendatang. Saat ini, mereka masih bertugas sebagai kepala desa karena proses pengunduran diri masih berlangsung hingga surat pemberhentian dari Bupati Malang keluar.
“Sudah kami proses semua. Beberapa sudah proses lengkap beberapa masih nunggu surat dari BPD,” kata Eko.
Para kades yang mengundurkan diri ini nantinya akan digantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk menjadi pejabat sementara kades dalam kurun waktu tertentu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A