Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perusakan Pos Polisi di Pakisaji dan Kepanjen, Bermula dari Pesan Whatsapp

Redaksi by Redaksi
September 23, 2025 11:14 am
in Hukum & Kriminal
Perusakan pos polisi

Sebagian tersangka perusakan pos polisi di Kepanjen dan Pakisaji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kronologi perusakan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu. Perusakan ini rupanya berawal dari provokasi yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.

Pada Minggu (31/8/2025) dini hari, seorang tersangka bernama Firman Setyo Budi (20) membagikan sebuah poster terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang di sebuah Whatsapp Group. Poster tersebut berisi teknis lapangan aliansi Malang Melawan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Tersangka lainnya, Robi Aswar Annas (20) menimpali poster tersebut dengan kalimat “pos polisi ae”. Tersangka Firman pun menanggapi dengan narasi “ayo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh (ayo yang ada di kabupaten dipecahi semua)”.

Baca juga: Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Bertambah Jadi 21 Orang, Dipicu Provokasi Media Sosial

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tersebut kemudian berangkat ke Kota Malang dan bertemu dengan beberapa tersangka lainnya. Pada pukul 03.00, para tersangka mengendarai sepeda motor ke arah Kabupaten Malang.

Sasaran perusakan pertama adalah Pos Polisi Kebongagung. Mereka memecahkan kaca di pos polisi yang berlokasi di sudut Pabrik Gula Kebonagung tersebut.

“Setelah melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung, rombongan bergerak ke arah selatan atau ke arah Kepanjen,” ujar Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Malang, Senin (22/9/2025).

Pada pukul 03.15, rombongan tiba di Polsek Pakisaji dan melempar kaca pintu depan dengan menggunakan batu. Salah satu tersangka, Septian Dimas Allannagiel (22) berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji di lokasi kejadian.

“Para tersangka lain melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen,” imbuh Danang.

Sekitar pukul 03.30, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas yang lokasinya berdekatan.

Para tersangka melakukan perusakan terhadap kedua pos tersebut secara bersama-sama. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Rizqi Agung Tsani (19) dan FPA (16).

“Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving,” kata Danang.

Akibat lemparan batu paving tersebut, terjadi kerusakan sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah
2.⁠ ⁠Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, serta kaca di Mapolsek Pakisaji rusak
3.⁠ ⁠Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah
4.⁠ ⁠Kaca Pos Laka 12.50 Satlantas pecah

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan, diperoleh informasi mengenai identitas tersangka lainnya,” tutur Danang.

Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan saat kejadian. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada Senin (15/9/2025) dengan enam tersangka dan dua orang terakhir ditangkap pada Selasa (16/9/2025).

Total sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berusia dewasa, sementara enam lainnya masih berusia anak-anak. Tersangka anak-anak sempat ditahan, namun sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan saat ini berstatus wajib lapor.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kepanjenpakisajiperusakanperusakan pos polisiPos Polisi

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Soroti Kasus Warga Meninggal Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.