MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kronologi perusakan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu. Perusakan ini rupanya berawal dari provokasi yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.
Pada Minggu (31/8/2025) dini hari, seorang tersangka bernama Firman Setyo Budi (20) membagikan sebuah poster terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang di sebuah Whatsapp Group. Poster tersebut berisi teknis lapangan aliansi Malang Melawan.
Tersangka lainnya, Robi Aswar Annas (20) menimpali poster tersebut dengan kalimat “pos polisi ae”. Tersangka Firman pun menanggapi dengan narasi “ayo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh (ayo yang ada di kabupaten dipecahi semua)”.
Baca juga: Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Bertambah Jadi 21 Orang, Dipicu Provokasi Media Sosial
Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tersebut kemudian berangkat ke Kota Malang dan bertemu dengan beberapa tersangka lainnya. Pada pukul 03.00, para tersangka mengendarai sepeda motor ke arah Kabupaten Malang.
Sasaran perusakan pertama adalah Pos Polisi Kebongagung. Mereka memecahkan kaca di pos polisi yang berlokasi di sudut Pabrik Gula Kebonagung tersebut.
“Setelah melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung, rombongan bergerak ke arah selatan atau ke arah Kepanjen,” ujar Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Malang, Senin (22/9/2025).
Pada pukul 03.15, rombongan tiba di Polsek Pakisaji dan melempar kaca pintu depan dengan menggunakan batu. Salah satu tersangka, Septian Dimas Allannagiel (22) berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji di lokasi kejadian.
“Para tersangka lain melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen,” imbuh Danang.
Sekitar pukul 03.30, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas yang lokasinya berdekatan.
Para tersangka melakukan perusakan terhadap kedua pos tersebut secara bersama-sama. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Rizqi Agung Tsani (19) dan FPA (16).
“Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving,” kata Danang.
Akibat lemparan batu paving tersebut, terjadi kerusakan sebagai berikut:
1. Pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah
2. Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, serta kaca di Mapolsek Pakisaji rusak
3. Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah
4. Kaca Pos Laka 12.50 Satlantas pecah
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan, diperoleh informasi mengenai identitas tersangka lainnya,” tutur Danang.
Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan saat kejadian. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada Senin (15/9/2025) dengan enam tersangka dan dua orang terakhir ditangkap pada Selasa (16/9/2025).
Total sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berusia dewasa, sementara enam lainnya masih berusia anak-anak. Tersangka anak-anak sempat ditahan, namun sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan saat ini berstatus wajib lapor.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























