Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perusakan Pos Polisi di Pakisaji dan Kepanjen, Bermula dari Pesan Whatsapp

Redaksi by Redaksi
September 23, 2025 11:14 am
in Hukum & Kriminal
Perusakan pos polisi

Sebagian tersangka perusakan pos polisi di Kepanjen dan Pakisaji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kronologi perusakan pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu. Perusakan ini rupanya berawal dari provokasi yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.

Pada Minggu (31/8/2025) dini hari, seorang tersangka bernama Firman Setyo Budi (20) membagikan sebuah poster terkait unjuk rasa di wilayah Kota Malang di sebuah Whatsapp Group. Poster tersebut berisi teknis lapangan aliansi Malang Melawan.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Tersangka lainnya, Robi Aswar Annas (20) menimpali poster tersebut dengan kalimat “pos polisi ae”. Tersangka Firman pun menanggapi dengan narasi “ayo sing bagian kabupaten dipecahi kabeh (ayo yang ada di kabupaten dipecahi semua)”.

Baca juga: Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang Bertambah Jadi 21 Orang, Dipicu Provokasi Media Sosial

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tersebut kemudian berangkat ke Kota Malang dan bertemu dengan beberapa tersangka lainnya. Pada pukul 03.00, para tersangka mengendarai sepeda motor ke arah Kabupaten Malang.

Sasaran perusakan pertama adalah Pos Polisi Kebongagung. Mereka memecahkan kaca di pos polisi yang berlokasi di sudut Pabrik Gula Kebonagung tersebut.

“Setelah melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung, rombongan bergerak ke arah selatan atau ke arah Kepanjen,” ujar Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Malang, Senin (22/9/2025).

Pada pukul 03.15, rombongan tiba di Polsek Pakisaji dan melempar kaca pintu depan dengan menggunakan batu. Salah satu tersangka, Septian Dimas Allannagiel (22) berhasil diamankan oleh petugas piket Polsek Pakisaji di lokasi kejadian.

“Para tersangka lain melanjutkan perjalanan menuju arah Kepanjen,” imbuh Danang.

Sekitar pukul 03.30, rombongan tiba di sekitar Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas yang lokasinya berdekatan.

Para tersangka melakukan perusakan terhadap kedua pos tersebut secara bersama-sama. Pada saat kejadian, petugas Satlantas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Muhammad Rizqi Agung Tsani (19) dan FPA (16).

“Adapun cara para pelaku melakukan perusakan adalah dengan melempar batu paving,” kata Danang.

Akibat lemparan batu paving tersebut, terjadi kerusakan sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pintu dan kaca Pos Polisi Kebonagung pecah
2.⁠ ⁠Pintu, neon box bertuliskan Polsek Pakisaji, jendela, serta kaca di Mapolsek Pakisaji rusak
3.⁠ ⁠Kaca Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen pecah
4.⁠ ⁠Kaca Pos Laka 12.50 Satlantas pecah

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang diamankan, diperoleh informasi mengenai identitas tersangka lainnya,” tutur Danang.

Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan saat kejadian. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap 10 orang. Penangkapan berlanjut pada Senin (15/9/2025) dengan enam tersangka dan dua orang terakhir ditangkap pada Selasa (16/9/2025).

Total sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berusia dewasa, sementara enam lainnya masih berusia anak-anak. Tersangka anak-anak sempat ditahan, namun sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan saat ini berstatus wajib lapor.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kepanjenpakisajiperusakanperusakan pos polisiPos Polisi

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Soroti Kasus Warga Meninggal Diduga Terkendala Regulasi BPJS Kesehatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.