Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Kasus Penyekapan Gadis di Sumberpucung

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2022 9:15 am
in Hukum & Kriminal
penyekapan gadis di sumbermanjing

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat (tengah), pada Jumat (17/6/2022) malam. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus penyekapan terhadap IR (19) yang terjadi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Yonathan Deny (49) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) tersebut.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

“Latar belakang kejadian ini, tersangka sudah mengenal ayah korban sejak tahun 2021,” ungkap Ferli, pada Jumat (17/6/2022) malam.

Sehari sebelum kejadian, yaitu pada Rabu (8/6/2022), korban dan ayahnya bertemu dengan tersangka. Mereka bercerita pada tersangka bahwa korban belum menerima ijazah karena masalah biaya.

“Atas dasar cerita itu, tersangka menawarkan bantuan untuk menebus ijazah agar korban bisa mendapatkan ijazah,” kata Ferli.

Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (9/6/2022), pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Komunikasi dilakukan langsung kepada korban, tidak melalui ayah korban.

Korban tak menaruh curiga lantaran ayahnya dan tersangka sudah saling kenal. Iapun sudah pernah bertemu dengan tersangka sebelumnya. “Korban percaya diajak ketemuan di sebuah halte,” imbuh Ferli.

Kepada korban, tersangka mengatakan akan mengantarnya ke sekolah untuk mengambil ijazah. Tapi pada kenyataannya, tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sesampainya di rumah kontrakan, tersangka berusaha memeluk korban tapi korban memberontak dan berteriak. Karena kesal, tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali. Ia juga memukul mulut korban.

Tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali berbahan karet dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna coklat.

Pada saat disekap, korban sempat meminta buang air kecil dan tersangka mengiyakan. Saat di kamar mandi, tersangka ikut membasuh air kencing korban.

“Kemudian ia kembali menyekap korban ke dalam lemari dalam keadaan tidak memakai celana,” terang Ferli.

Mengetahui korban sedang dalam keadaan menstruasi, tersangka tidak jadi mencabuli korban. Ia pergi meninggalkan korban dalam keadaan tersekap.

Korban yang tahu bahwa tersangka keluar dari rumah, berusaha melarikan diri dan berhasil. Ia berlari ke rumah tetangga dan meminta pertolongan. Para tetangga yang mengetahui hal ini segera melapor ke Polsek Sumberpucung.

“Setelah kami amankan tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pemeriksaan baik di TKP (Tempat Kejadian Perkara) maupun keterangan dari saksi-saksi,” ujar Ferli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus pencabulan dan penganiayaan. Ia baru bebas dari hukumannya yang terakhir pada tahun 2021 lalu. Tak kapok, ia kembali melakukan tindak kriminal dan berurusan dengan polisi.

“Kali ini dia melakukan tidak pidana penyekapan maupun upaya pencabulan,” ucap Ferli.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP untuk upaya pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 333 KUHP untuk penyekapannya.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpenyekapan di sumberpucung

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
karangploso

Nenek di Karangploso Diduga Dibunuh Cucunya Sendiri

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.