Tugumalang.id – Kasus penyekapan terhadap IR (19) yang terjadi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Yonathan Deny (49) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) tersebut.
“Latar belakang kejadian ini, tersangka sudah mengenal ayah korban sejak tahun 2021,” ungkap Ferli, pada Jumat (17/6/2022) malam.
Sehari sebelum kejadian, yaitu pada Rabu (8/6/2022), korban dan ayahnya bertemu dengan tersangka. Mereka bercerita pada tersangka bahwa korban belum menerima ijazah karena masalah biaya.
“Atas dasar cerita itu, tersangka menawarkan bantuan untuk menebus ijazah agar korban bisa mendapatkan ijazah,” kata Ferli.
Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (9/6/2022), pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Komunikasi dilakukan langsung kepada korban, tidak melalui ayah korban.
Korban tak menaruh curiga lantaran ayahnya dan tersangka sudah saling kenal. Iapun sudah pernah bertemu dengan tersangka sebelumnya. “Korban percaya diajak ketemuan di sebuah halte,” imbuh Ferli.
Kepada korban, tersangka mengatakan akan mengantarnya ke sekolah untuk mengambil ijazah. Tapi pada kenyataannya, tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Sesampainya di rumah kontrakan, tersangka berusaha memeluk korban tapi korban memberontak dan berteriak. Karena kesal, tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali. Ia juga memukul mulut korban.
Tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali berbahan karet dan menutup mulut korban dengan lakban berwarna coklat.
Pada saat disekap, korban sempat meminta buang air kecil dan tersangka mengiyakan. Saat di kamar mandi, tersangka ikut membasuh air kencing korban.
“Kemudian ia kembali menyekap korban ke dalam lemari dalam keadaan tidak memakai celana,” terang Ferli.
Mengetahui korban sedang dalam keadaan menstruasi, tersangka tidak jadi mencabuli korban. Ia pergi meninggalkan korban dalam keadaan tersekap.
Korban yang tahu bahwa tersangka keluar dari rumah, berusaha melarikan diri dan berhasil. Ia berlari ke rumah tetangga dan meminta pertolongan. Para tetangga yang mengetahui hal ini segera melapor ke Polsek Sumberpucung.
“Setelah kami amankan tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pemeriksaan baik di TKP (Tempat Kejadian Perkara) maupun keterangan dari saksi-saksi,” ujar Ferli.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus pencabulan dan penganiayaan. Ia baru bebas dari hukumannya yang terakhir pada tahun 2021 lalu. Tak kapok, ia kembali melakukan tindak kriminal dan berurusan dengan polisi.
“Kali ini dia melakukan tidak pidana penyekapan maupun upaya pencabulan,” ucap Ferli.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP untuk upaya pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 333 KUHP untuk penyekapannya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id