Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KontraS: Ada Indikasi Halangi Proses Penegakan Hukum untuk Melindungi Aktor Utama Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2022 9:11 pm
in Hukum & Kriminal
kontras dan tragedi kanjuruhan

Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, tugumalang.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.

Bukan tanpa alasan, KontraS menyebut ada beberapa poin yang mendasari indikasi obstruction of justice tersebut.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Pertama, ada informasi dari TGIPF terkait penghilangan atau rekaman CCTV,” kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan, Rabu (19/10/2022).

Kedua, Andi mengatakan bahwa sejumlah dokter tidak berani membuat keterangan yang utuh tentang hasil visum terhadap para korban yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.

“Kami tidak tahu itu karena ada intimidasi atau tidak. Yang jelas teman teman dokter yang kami hubungi mengaku tidak berani berkomentar tentang itu,” lanjutnya.

Ketiga, adanya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga besar korban yang hendak mengajukan permintaan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan. Hingga keluarga korban atas nama Devi membatalkan niat autopsi itu.

“Polisi secara sistematik dan persuasif mengintimidasi Devi dan keluarga sampai Devi membatalkan rencana autopsi atas jenazah kedua anaknya yang telah meninggal,” bebernya.

Keempat, yakni soal opini yang dikembangkan oleh Humas Polri tentang kematian korban tragedi Kanjuruhan bukan karena gas air mata. Opini itu juga terus menerus disampaikan tanpa menunjukkan bukti scientific dan tervalidasi.

“Itu juga menunjukkan bahwa kita semua bisa menilai bahwa polisi sedang menghindar dari tanggungjawab hukum yang seharusnya mereka hadapi,” ungkapnya.

Andi mengatakan bahwa obstruction of justice bisa merusak criminal justice system atau sistem peradilan pidana Indonesia, yang sejatinya bertumpu pada proses penyidikan polisi yang akuntabel.

“Polisi juga secara serampangan dan gegabah dalam melakukan pemanggilan kepada sejumlah korban. Padahal semua korban itu melapor ke kami belum memungkinkan untuk diperiksa karena masih sakit,” paparnya.

“Hingga hari ini kami juga tidak melihat ada akuntabilitas, keterbukaan, keterlibatan pihak ekternal mulai awal penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang,” imbuhnya.

Tindakan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian menurutnya semakin menguatkan dugaannya bahwa penembakan gas air mata memang terjadi secara sistematis dan sesuai rantai komando.

“Indikasi obstruction of justice itu memperihatinkan. Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa polisi adalah pihak yang paling bersalah. Polisi sedang melindungi aktor yang sesungguhnya, orang yang paling bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
Foto: Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan (M Sholeh)

Tags: KontraSKorban Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
banjir timpa 8 desa, di antaranya Desa Sitiarjo di Kabupaten malang

Banjir di Desa Sitiarjo Sudah Terjadi Sejak Zaman Belanda

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.