MALANG, Tugumalang.id – Keluarga driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang meninggal usai dibunuh dua penumpangnya berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Mereka belum bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Istri korban, Maulid Dian mengatakan bahwa akibat peristiwa ini, kedua anaknya menjadi yatim. Oleh karena itu, ia berharap kedua terdakwa pembunuhan, Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron dijatuhi hukuma mati.
“Saya maunya hukuman mati, soalnya anak saya jadi yatim. Sampai kapanpun anak saya tetap yatim,” ujar Dian kepada wartawan usai pelaksanaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.
Ia mengatakan bahwa dirinya akan menemui jaksa agar bisa mengajukan banding. “Iya, saya mau menemui jaksa dulu,” kata Dian.
Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas putusan hakim dan mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan. Di dalam kurun waktu tujuh hari tersebut, jaksa bisa memberikan tanggapan bahwa pihaknya menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Dian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari kedua terdakwa yang meminta maaf langsung kepadanya. “Tidak ada yang datang untuk meminta maaf ataupun apa, nggak ada sama sekali,” terangnya.
Sementara itu, anak Dian yang pertama masih sering teringat ayahnya yang tiada. Namun, anaknya yang kedua sudah lupa karena usianya masih kecil.
Suami Dian dibunuh kedua terpidana saat mereka tengah dalam perjalanan menuju Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023). Korban merupakan driver taksi online dan kedua terdakwa merupakan penumpang yang memesan jasa korban melalui aplikasi.
Setelah membunuh korban di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kedua terdakwa membawa jasad korban bersama mobilnya ke wilayah Piket Nol di Kabupaten Lumajang. Di sana, terdakwa membuang jasad korban ke jurang dan membawa kabur mobil milik korban.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko