Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keluarga Driver Taksi Online Berharap Terdakwa Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 7:28 pm
in Hukum & Kriminal
pembunuhan

Istri korban Apris Fajar Santoso, Maulid Dian (kiri) berharap kedua terdakwa pembunuh suaminya dihukum mati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Keluarga driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang meninggal usai dibunuh dua penumpangnya berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Mereka belum bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Istri korban, Maulid Dian mengatakan bahwa akibat peristiwa ini, kedua anaknya menjadi yatim. Oleh karena itu, ia berharap kedua terdakwa pembunuhan, Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron dijatuhi hukuma mati.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Saya maunya hukuman mati, soalnya anak saya jadi yatim. Sampai kapanpun anak saya tetap yatim,” ujar Dian kepada wartawan usai pelaksanaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan menemui jaksa agar bisa mengajukan banding. “Iya, saya mau menemui jaksa dulu,” kata Dian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas putusan hakim dan mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan. Di dalam kurun waktu tujuh hari tersebut, jaksa bisa memberikan tanggapan bahwa pihaknya menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Dian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari kedua terdakwa yang meminta maaf langsung kepadanya. “Tidak ada yang datang untuk meminta maaf ataupun apa, nggak ada sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, anak Dian yang pertama masih sering teringat ayahnya yang tiada. Namun, anaknya yang kedua sudah lupa karena usianya masih kecil.

Suami Dian dibunuh kedua terpidana saat mereka tengah dalam perjalanan menuju Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023). Korban merupakan driver taksi online dan kedua terdakwa merupakan penumpang yang memesan jasa korban melalui aplikasi.

Setelah membunuh korban di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kedua terdakwa membawa jasad korban bersama mobilnya ke wilayah Piket Nol di Kabupaten Lumajang. Di sana, terdakwa membuang jasad korban ke jurang dan membawa kabur mobil milik korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dihukum seumur hidupHeadlinekasus pembunuhan driver onlinepembunuhan di malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong di Kota Malang

Haul Solo dan Cinta yang Tertinggal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.