Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keluarga Driver Taksi Online Berharap Terdakwa Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 7:28 pm
in Hukum & Kriminal
pembunuhan

Istri korban Apris Fajar Santoso, Maulid Dian (kiri) berharap kedua terdakwa pembunuh suaminya dihukum mati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Keluarga driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang meninggal usai dibunuh dua penumpangnya berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Mereka belum bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Istri korban, Maulid Dian mengatakan bahwa akibat peristiwa ini, kedua anaknya menjadi yatim. Oleh karena itu, ia berharap kedua terdakwa pembunuhan, Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron dijatuhi hukuma mati.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Saya maunya hukuman mati, soalnya anak saya jadi yatim. Sampai kapanpun anak saya tetap yatim,” ujar Dian kepada wartawan usai pelaksanaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan menemui jaksa agar bisa mengajukan banding. “Iya, saya mau menemui jaksa dulu,” kata Dian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas putusan hakim dan mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan. Di dalam kurun waktu tujuh hari tersebut, jaksa bisa memberikan tanggapan bahwa pihaknya menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Dian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari kedua terdakwa yang meminta maaf langsung kepadanya. “Tidak ada yang datang untuk meminta maaf ataupun apa, nggak ada sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, anak Dian yang pertama masih sering teringat ayahnya yang tiada. Namun, anaknya yang kedua sudah lupa karena usianya masih kecil.

Suami Dian dibunuh kedua terpidana saat mereka tengah dalam perjalanan menuju Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023). Korban merupakan driver taksi online dan kedua terdakwa merupakan penumpang yang memesan jasa korban melalui aplikasi.

Setelah membunuh korban di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kedua terdakwa membawa jasad korban bersama mobilnya ke wilayah Piket Nol di Kabupaten Lumajang. Di sana, terdakwa membuang jasad korban ke jurang dan membawa kabur mobil milik korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dihukum seumur hidupHeadlinekasus pembunuhan driver onlinepembunuhan di malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong di Kota Malang

Haul Solo dan Cinta yang Tertinggal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.