Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 4:24 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang terjadi pada Sabtu (3/6/2023). Putusan ini dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Dua terdakwa tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuron (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di rumah Exza bersama dengan mobil yang mereka rampas dari korban.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar anggota majelis hakim, Rakhmat Rusmin saat membacakan putusan.

Kedua terdakwa mengikuti sidang putusan secara langsung. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Majelis hakim menyatakan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat.

Baca Juga: 38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan berpikir untuk menerima atau mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan mereka.

Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik nopol N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Barang-barang bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban saat mereka dalam perjalanan menuju ke Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023) petang. Keduanya kemudian membawa korban yang sudah tak bernyawa berserta mobil yang mereka tumpangi ke Piket Nol yang ada di Kabupaten Lumajang untuk membuang jasad korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlinePembunuh Driver Taksi OnlinePN MalangTerdkawa Pembunuh Driver

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.