MALANG, Tugumalang.id – Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang terjadi pada Sabtu (3/6/2023). Putusan ini dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.
Dua terdakwa tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuron (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di rumah Exza bersama dengan mobil yang mereka rampas dari korban.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar anggota majelis hakim, Rakhmat Rusmin saat membacakan putusan.

Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Majelis hakim menyatakan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat.
Baca Juga: 38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang
Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan berpikir untuk menerima atau mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan mereka.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik nopol N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Barang-barang bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya diberitakan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban saat mereka dalam perjalanan menuju ke Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023) petang. Keduanya kemudian membawa korban yang sudah tak bernyawa berserta mobil yang mereka tumpangi ke Piket Nol yang ada di Kabupaten Lumajang untuk membuang jasad korban.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko